JAKARTA – Aktivis dan pengacara Tjetjep Mohammad bersama Aktivis Peduli Palestina wilayah Kediri Raya hari ini Senin (2/9/2024) mendatangi Kejaksaan Agung.
Tjetjep mengatakan kedatangannya untuk berjuang melawan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polresta Kediri atas Ustadz M Mas’an alias Ustadz Andik dan saudara kita M Ilhamudin yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan.
Pelaku diduga Abdul Hamid, Mashuri, Fikri dkk.

Pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada saat korban hendak menjalankan jamaah sholat Maghrib di Masjid Al Muttaqun Manisrenggo Kota Kediri pada hari Rabo tanggal 13 Desember 2023.
“Namun oleh Polresta Kediri malah kedua korban itu ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Mohon doa restu hari ini Senin tanggal 02 September 2024 saya Tjetjep Mohammad Yasien bersama Aktivis Peduli Dan Bela Palestina Kediri Raya di Kejaksaan Agung RI untuk berjuang melawan kriminalisasi oleh Polresta Kediri,” kata Tjetjep kepada media ini.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia

Puisi Kholik Anhar: Benih Illahi

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Patianrowo Nganjuk dan Komite Diduga Lakukan Pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Nganjuk


No Responses