AMMPERA Laporkan Pelangggaran Hukum Kepala DLH Kota Malang

AMMPERA Laporkan Pelangggaran Hukum Kepala DLH Kota Malang

MALANG – AMMPERA Melalui Tim Hukum Yang beranggotakan Muhammad Husni, Ahmad Soffan Aly & Masudy telah membuat laporan secara resmi ke BKPSDM Kota Malang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Kota Malang yaitu melakukan perkawinan kedua atau poligami (beristri dua).

Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa Kepala DLH Kota Malang telah melakukan pelanggaran disiplin karena menikah kedua kalinya atau poligami yang mana semestinya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menikah kedua kalinya (beristri dua/poligami) harus memperoleh izin dari istri pertama dan mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Muhamad Husni selaku Ketua Tim Hukum AMMPERA menyebutkan bahwa terjadinya pelanggaran demikian sangat tidak elok karena terlapor adalah pejabat pimpinan dinas dan melakukan sebuah tindakan yang melanggar hukum.

“Ketentuan itu sudah di atur pada pasal 45 PP No. 94 tahun 2021 yang melanggar ketentuan PP No.10 tahun 1983. Dan di atur juga untuk perkawinannya dalam pasal 4 PP No. 45 tahun 1990. Semuanya sudah jelas aturannya” tegasnya.

Menurut Muhamad Husni, sanksi berat bagi para pelaku yang melanggar salah satunya yakni penurunan jabatan.

“Sanki berat salah satunya penurunan jabatan bagi pelaku” tuturnya.

Adapun pelaporan ini dilakukan demi menegakkan hukum dan keadilan serta menjaga nama baik Instansi Pemerintahan Kota Malang.

“Harapannya Laporan tersebut segera direspon dan ditindaklanjuti oleh BKPSDM Kota Malang selaku instansi yang berwenang, Walikota Malang sebagai Penanggung Jawab Etik dan perilaku ASN, serta sekretaris daerah sebagai kepala Dewan Kehormatan Etik ASN di Kota Malang” tutupnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K