Anak-Anak Kampung Bayam Korban Kekejaman Politik Heru Budi

Anak-Anak Kampung Bayam Korban Kekejaman Politik Heru Budi

JAKARTA, 12 JANUARI 2024 (ZONASATUNEWS) – Buntut persoalan Kampung Bayam masih berlangsung hingga saat ini. Kondisi warga yang terdampak penataan dan relokasi sebagai akibat dari Pembangunan Stadion Jakarta International Stadium (JIS) tersebut makin hari kian memprihatinkan. Pasalnya para warga belum bisa menempati rumah susun tersebut.

Menurut pengakuan M. Furqon selaku perwakilan warga Kampung Bayam, pada tahun 2021, warga Kampung Bayam telah mendapat janji dari Anies Baswedan yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Anies berjanji tidak akan dilakukan penggusuran, bahkan akan diberikan ganti tugi serta akan dibuatkan rumah deret sebagai pengganti hunian warga kampung bayam yang digunakan sebagai Stadion JIS.

Pembangunan hunian tersebut telah selesai pada 12 Oktober 2022 silam dan diresmikan oleh Anies.

Namun, hingga saat ini warga Kampung Bayam belum bisa menikmati hunian tersebut. Pada 11 Agustus 2023 yang lalu, warga Kampung Bayam pernah melayangkan gugatan kepada PT. Jakpro selaku pemilik dan pengelola rumah susun Kampung Bayam dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PTUN Jakarta. Namun tidak ada jawaban maupun upaya yang dilakukan oleh PT. Jakpro maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Warga kampung bayam justru mendapatkan upaya kriminalisasi oleh PT Jakpro dengan laporan atas dugaan memasuki pekarangan orang lain, seperti yang tercantum di Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya. Atas pelaporan ini, PT. Jakpro dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak punya alasan yang kuat mengapa warga Kampung Bayam tidak bisa menempati rumah susun yang sudah jadi tersebut.

Tidak hanya itu, anak-anak dari warga Kampung Bayam merasa tidak tenang tinggal disana, bahkan untuk bermain di lingkungan tersebut saja merasa was was dan diawasi, mereka tidak bisa bermain secara bebas sebagaimana selayaknya anak-anak pada umumnya, bahkan kebebasan berangkat dan pulang sekolah anak-anak kampung bayam menjadi ada rasa takut dan tidak nyaman

Adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian dan PT. Jakpro membuat anak-anak warga Kampung Bayam merasa seperti di teror dalam kesehariannya. Seharusnya anak-anak warga kampung bayam dapat bermain dengan tenang tanpa harus memikirkan hal-hal tersebut seperti terror dan rasa akan terusir yang mana seharusnya anak-anak pada usia mereka dapat bermain dengan bebas dan tidur dengan tenang bersama keluarganya.

Atas kejadian tersebut M.Furqon selaku perwakilan salah satu warga Kampung Bayam menunjuk Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dari MT&P Law Firm sebagai penasihat hukumnya.

Pihak MT&P Law Firm telah mengirimkan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam pengaduannya, pihak MT&P Law Firm menyebutkan hak-hak anak dan perlindungan bagi anak seperti dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka (2) dan angka (12).

Dalam somasi tersebut, juga disebutkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 56 ayat (1) terkait kewajiban Pemerintah dan pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak, sebagaimana berbunyi lengkap :

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat:

1.berpartisipasi;
2.bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
3.bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan Anak;
4. bebas berserikat dan berkumpul;
5.bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
6. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

Dalam pengaduan tersebut, MT&P Law Firm meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk melakukan perlindungan, pendampingan pengawasan dan penindakan atas peristiwa ini dengan selalu memperhatikan hak-hak anak eks warga kampung bayam yang dilanggar oleh pihak PT Jakpro, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian Resor Jakarta Utara.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K