Oleh: Andi Syamsul Bahri, Ahli Hukum
Pada dasarnya yang dianggap korupsi TAMBAHAN Kuota Haji, sejumlah 20.000 ribu Jamaah mari kita berhitung.
Kuota tambahan dibagi dua 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji plus. Haji Reguler itu untuk tahun 2024 biaya sebesar 93 juta rupiah tapi jamaah cukup membayar 56 juta sisanya 37 juta ditanggung pemerintah yang diperoleh dari manfaat ONH.
Pada kasus tambahan kuota sebesar 20.000 ribu yang menurut UU seharusnya tambahan kuota haji ini 92% untuk reguler, dan 8% untuk haji plus. Tapi Kemenag dirubah jatah kuota tambahan dibagi dua untuk reguler 50% dan onh plus 50%.
Menghitung Kerugian negara, seharusnya negara untung kenapa karena dari 10.000 haji onh plus negara mendapat keuntungan 370 M, karena negara tidak perlu mengeluarkan duit 37 juta sebagai tanggungan jika jatah kuota tambahan haji diberikan kepada haji reguler dengan rincian 9.200 x 37 juta = 340 M. Diulangi lagi jadi negara tidak perlu mengeluarkan duit sebesar 340 M. ONH plus membayar full 93 juta. Jadi ada pemasukan 370 M.
Ternyata Kuota tambahan ini tidak mengikuti aturan UU karena kuota tambahan, bukan kuota permanen sebesar 200 ribu jamaah. Kuota permanen 200 ribu ini harus mengikuti UU dan sudah diterapkan pada setiap tahun pada musim jemaah haji.
Simpulan Tidak ada Kerugian Negara dalam pelaksanaan Haji tahun 2024, Clear.
Jakarta, 13 Agustus 2025
EDITOR: REYNA
Related Posts

Novel Imperium Tiga Samudara (7)- Kapal Tanker di Samudra Hindia

Study Tour ke Jogja Diduga Buat Ajang Bisnis, Kepala SMAN 1 Patianrowo Nganjuk Diduga Langgar Hukum

Dari Api Surabaya ke Api Perubahan: Anies Baswedan dan Gerakan Mencerdaskan Bangsa

Sudah Bayar 200 Juta, Tidak Lulus Seleksi Calon Perangkat Desa Tirak, Uang Ditagih

Dari Api Surabaya ke Api Perubahan: Anies Baswedan dan Gerakan Mencerdaskan Bangsa

Warna-Warni Quote

Kunjungan Jokowi Dan Gibran Ke Keraton Kasunanan Mataram Surakarta Hadiningrat

Krisis Spiritual di Balik Krisis Ekonomi

Tambang Ilegal Diduga Kebal Hukum, LSM Gresik Minta APH Setempat Dan Polda Jatim Bertindak Tegas

Insentif Untuk Berbuat Dosa



No Responses