Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Turba Sosialisasikan Perda

Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Turba Sosialisasikan Perda

NGAWI – Sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 7 tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai oleh anggota DPRD Kabupaten Ngawi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Haryanto S.IP., MM., Rabu ( 6/8 ) pagi tadi di Gasebo Mardika dan Madin Al Hidayah Geduro, desa Cepoko Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi. Dengan dihadiri sekitar lima puluh an lebih peserta, yang terdiri dari Ustadz maupun Ustadzah serta wali santri TPQ dan DINIYAH.

Haryanto menegaskan, pentingnya masyarakat memiliki peran aktif dalam pelaksanaan Perda tersebut. Salah satu cara agar masyarakat ikut terlibat, yaitu adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebagaimana yang dia lakukan. “Bagaimana masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan Perda kalau mereka belum pada tahu dan memahami tentang Perda di Kabupaten Ngawi ini”, ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan, bahwa di Kabupaten Ngawi memiliki banyak produk Perda yang sebagian besar masyarakatnya belum banyak yang mengetahuinya. “Saya yakin dari sekian yang hadir belum banyak tahu tentang Perda selain Perda yang disosialisasikan ini”, ungkapnya.

Disisi lain Harini warga Geduro, selaku peserta sosialisasi membenarkan pernyataan sang nara sumber. Bahwa dirinya tak pernah dengar tentang Perda selama ini. “Saya baru tahu tentang perda baru setelah ada sosialisasi dari anggota DPRD yang turun ke masyarakat seperti ini”, katanya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K