Anggota DPRD Ngawi Heru Kusnindar Sosialisasi Perda Kepariwisataan

Anggota DPRD Ngawi Heru Kusnindar Sosialisasi Perda Kepariwisataan
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan oleh Heru Kusnindar, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi (9/7/2025)

NGAWI –  Pada pagi yang cerah di dua gazebo kembar diadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan oleh Heru Kusnindar, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi. Sosialisasi diadakan pada Rabu (9/ 7/2025), pukul 09.30 WIB

Sosialisasi diadakan di kediaman seorang tokoh bernama Sumardi di Dusun Gedoro, Desa Cepoko, Kecamatan Ngambe, Kabupaten Ngawi dengan dihadiri sekitar lima puluhan orang.

Heru Kusnindar mencontohkan tentang pariwisata di Ngrambe yakni air terjun Pengantin dan Suwono sebagai tempat rekreasi yang indah. Bernuansa alami, dengan air terjun yang memukau.

“Pariwisata diwilayah Kabupaten Ngawi diharapkan mampu berkembang sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup punya potensi”, ucap Haeru yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Ngawi itu.

Selanjutnya, Heru  menjelaskan bahwa kebanyakan pengelolaan pariwisata dibangun oleh warga negara asing dengan memanfaatkan objek alam, dengan bahan seadanya.

“Seperti tempat rekreasi yang teduh dibawah pohon bambu, gazebo di pinggir sawah atau di danau dan lain sebagainya,” ujar Anggota DPRD Ngawi yang mewakili Dapil 4 itu. Dapil 4 meliputi Kecamatan Jogorogo, Ngrambe, dan Sine.

Dalam kesempatan itu, Sarno sebagai peserta sosialisasi Perda tentang Pariwisata merasa senang karena selama ini belum pernah ada anggota Dewan yang turun ke wilayah kampungnya.

“Sosialisasi atau apalah saya nggak ngerti, tapi saya senang ada seorang anggota Dewan mau berkunjung ke kampung-kampung,” ungkap Sarno.

Liputan oleh: Rama

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K