KETAPANG – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Ketapang Selatan mengambil langkah tegas dengan menyegel seluruh aktivitas PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak usaha milik Sinarmas Group, yang diduga secara ilegal menggarap ribuan hektare kawasan hutan lindung di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyegelan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dilakukan dalam operasi bersama Forkopimcam Nanga Tayap, perangkat Desa, dan warga setempat, selasa (24/6/2025)
Dari hasil pemetaan di lapangan, ditemukan kawasan hutan lindung yang selama puluhan tahun telah diubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan, lengkap dengan parit pembatas dan infrastruktur kebun di dalam zona hijau yang semestinya dilindungi.
Petugas KPH, Marthen Dadiara, menyebut pelanggaran perusahaan mencakup berbagai desa, mulai dari Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan hingga Tanjung Medan.
“Perusahaan ini tidak hanya menyerobot kawasan hutan, tapi juga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja. Aktivitasnya sepenuhnya dihentikan sampai proses hukum tuntas,” tegas Marthen.
Temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya pelanggaran berlapis. PT ALM diduga memproduksi CPO dari sawit yang tumbuh di hutan lindung, mengelola lahan di luar izin resmi, serta terindikasi melakukan penggelapan pajak selama bertahun-tahun.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Mereka menguasai kawasan lindung selama puluhan tahun tanpa tersentuh hukum,” tambah Marthen.
Dalam operasi itu, satu unit alat berat milik PT ALM yang sedang memperbaiki jalan dan menggali saluran air di dalam hutan lindung turut disita sebagai barang bukti. Penyitaan sempat ditolak pihak perusahaan, namun petugas tetap bertindak tegas karena lokasi aktivitas jelas berada di wilayah terlarang.
Penindakan ini sekaligus membantah narasi bahwa pelaku perusakan hutan adalah warga lokal. Bukti di lapangan menunjukkan keterlibatan langsung korporasi besar dalam perambahan kawasan hutan.
Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik, mendesak pemerintah pusat turun tangan secara langsung dan menjatuhkan sanksi berat.
“Kami minta Presiden Prabowo Subianto memberi efek jera. Hutan lindung kami dijarah selama puluhan tahun tanpa keadilan. Sekarang saatnya negara hadir,” ujar Sidik.
Warga juga meminta Satgas Garuda segera dikerahkan untuk mengamankan kawasan dan menindak tegas para pelaku, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Amazon mendekati ‘titik tak bisa kembali,’ ilmuwan memperingatkan menjelang COP30

Konferensi iklim PBB di Brasil akan berfokus pada implementasi dengan perkiraan jumlah pemimpin yang terbatas

Whoosh Dan Komitmen Anti Korupsi Itu: Omon-Omon?

HCML Raih Penghargaan “Excellence in Strategic Communication and Public Engagement” di CNN Indonesia Awards 2025

Novel Imperium Tiga Samudra (8) – Horizon 3

Maklumat Yogyakarta: Keprihatinan Atas Perkembangan Kelola Dan Penyelenggaraan Negara Yang Tidak Kunjung Membaik

Prabowo Akan Bayar Utang Kereta Cepat, Habib Umar Alhamid: Apakah Semua Korupsi Era Jokowi Ditanggung Negara?

Prabowo Tanpa Jokowers: Lemahkah?

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah



No Responses