Chris Komari: Kegiatan Yang Dilindungi Konstitusi Adalah Hak Konstitusional Yang Tidak Dapat Dipidana Dan Dikriminalisasi

Chris Komari: Kegiatan Yang Dilindungi Konstitusi Adalah Hak Konstitusional Yang Tidak Dapat Dipidana Dan Dikriminalisasi
Chris Komari, Aktivis Democrascy, mantan anggota City Council, 2 term, tahun 2002 dan 2008, dinegara bagian California USA

Oleh: Chris Komari
Ketua FDI (Forum Diaspora Indonesia)
Aktivis Demokrasi

Yang Mulia Bapak Presiden Prabowo Subianto,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya,
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri,
Serta Warga Negara Indonesia yang saya hormati,

Dengan ini saya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh 8 aktivis tersebut yang terdiri dari para ilmuwan, peneliti, akademisi, serta warga negara biasa merupakan bentuk pelaksanaan hak-hak konstitusional yang dijamin kepada setiap warga negara Republik Indonesia.

Tindakan tersebut berada sepenuhnya dalam ruang lingkup Kegiatan yang dilindungi Konstitusi, yang mencakup:

Hak untuk memperoleh informasi,

Hak untuk menyampaikan pendapat,

Hak untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara,

Hak untuk mempertanyakan tindakan pejabat publik dan institusi pemerintahan.

Kegiatan seperti itu bukan tindak pidana, dan tidak dapat diperlakukan sebagai perbuatan kriminal berdasarkan peraturan atau instrumen hukum apapun.

Konstitusi berkedudukan di atas seluruh peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, tidak ada kebijakan, aturan administratif, maupun pendekatan penegakan hukum yang dapat membatalkan atau meniadakan apa yang telah dijamin oleh Konstitusi.

Prinsipnya jelas:

“Apa yang dilindungi oleh Konstitusi tidak dapat dihukum. Apa yang merupakan hak, tidak dapat dikriminalisasi.”

Partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan bukan hanya sah menurut hukum dan Konstitusi, tetapi juga merupakan mekanisme penting dalam menjaga:

Transparansi,

Akuntabilitas,

Dan integritas demokrasi.

Kewajiban warga negara untuk memastikan pejabat publik bertanggung jawab kepada rakyat bukan sekadar hak, melainkan fungsi demokratis yang dianjurkan oleh Konstitusi itu sendiri.

Dengan demikian:

1. Setiap upaya untuk memperlakukan hak konstitusional sebagai tindakan kriminal merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi.

2. Setiap tindakan intimidasi, kriminalisasi, atau pembungkaman terhadap pelaksanaan hak tersebut adalah tindakan melawan hukum, antidemokratis, dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

Hukum tidak dapat; dengan alasan apa pun, mengubah hak menjadi tindak pidana.

Oleh karena itu, saya menyatakan dan mempertahankan imunitas konstitusional atas tindakan-tindakan sipil yang dilindungi tersebut, dan saya menolak segala bentuk kriminalisasi atau pelabelan yang keliru terhadapnya.

Apabila ada otoritas yang tetap memaksakan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi, maka tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran langsung terhadap jaminan konstitusional rakyat.

Surat ini merupakan protes resmi atas pelanggaran terhadap kegiatan yang dilindungi Konstitusi oleh POLDA METRO JAYA.

Kami mendesak Bapak Presiden untuk bertindak demi tegaknya keadilan dan untuk menjaga hak-hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, termasuk 8 aktivis tersebut.

Ingat satu hal, Bapak Presiden:

Hak tidak dapat dikriminalisasi. Jangan biarkan ketidakadilan menjadi hukum yang berlaku di Indonesia.

Hormat saya,

Chris Komari
Ketua FDI (Forum Diaspora Indonesia)
Aktivis Demokrasi

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K