JAKARTA – Deklarasi Jakarta adalah hasil Silaturahim Nasional Tokoh Bangsa yang diselenggarakan MPUII Sabtu 30 Agustus 2025 di Hotel Sofyan Cut Meutia, Cikini, Jakarta. Lokasi dipindah dari Gedung DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan, karena lokasi tersebut sudah sangat tidak kondusif oleh para pendemo yang berhasil menjebol pintu masuk kompleks tetsebut.
SILATURAHIM NASIONAL TOKOH BANGSA
“DEKLARASI JAKARTA”
بسم هللا الرمحن الرحيم
Dengan memohon bimbingan Allah Yang Maha Perkasa
Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUI-I) dan para tokoh bangsa yang peduli pada eksistensi dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah mencermati dengan seksama kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya, ketahanan nasional, penegakan hukum dan keadilan yang semakin memprihatinkan, bahkan mengancam keberlangsungan NKRI dengan penuh tanggung jawab menyampaikan Peringatan Tegas Jakarta kepada Presiden Prabowo Subianto, anggota MPR RI (DPR & DPD), dan Mahkamah Agung untuk:
A. Konsisten dan konsekuen dalam mengimplementasikan Amanat Pembukaan UUD 1945.
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan:
– Membatalkan proyek strategis nasional yang merampas hak rakyat di berbagai daerah seperti di Rempang (Batam Riau), Pantai Indah Kapuk (pantura Jakarta-Banten) dan daerah lainnya.
– Memprioritaskan pekerjaan bagi rakyat Indonesia guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat.
– Mengembalikan pranata kelembagaan adat dalam sistem pemerintahan desa sebagai bagian integral dari struktur negara, guna memperkuat basis sosial-politik masyarakat lokal serta memperkokoh kohesi nasional.
– Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, sumber daya dirgantara dan melindungi rakyat dari bahaya perang non militer.
– Menunjukkan konsistensi sikap anti penjajahan, termasuk terhadap pendudukan Palestina oleh Zionis Israel.
2. Memajukan kesejahteraan umum dengan:
– Menghapus kebijakan liberalisasi kesehatan dan mengganti dengan sistem kesehatan nasional yang maslahat, berbasis pencegahan, promosi kesehatan, dan pelayanan profesional gratis bagi rakyat.
– Menolak segala bentuk dominasi asing yang mengancam kedaulatan bangsa dalam bidang kesehatan.
– Menindak tegas koruptor tanpa pandang bulu, dan mengalihkan aset mereka untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
– Memberikan akses ekonomi melalui kebijakan afirmatif (affirmative policy) bagi masyarakat adat, dengan tujuan memperkecil kesenjangan struktural dan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan..
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa dengan:
– Meninjau kembali kebijakan privatisasi dan liberalisasi pendidikan yang bertentangan dengan misi pembangunan karakter bangsa.
– Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda untuk mengembangkan potensi diri dan kepemimpinan (leadership) yang memiliki integritas kredibilitas guna menyongsong Indonesia Berkah 2045.
– Memperkuat keluarga, masjid & masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan belajar bagi generasi muda untuk hidup sehat, cerdas dan produktif.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial dengan:
– Mengirim pasukan perdamaian guna mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah dan menghentikan genosida.
– Menerapkan wajib militer (dengan syarat tertentu) untuk memperkuat sistem pertahanan rakyat semesta dari ancaman dalam dan luar negeri.
– Menempatkan pasukan tempur (combatan) dan pos strategis di perbatasan negara demi menjaga kedaulatan NKRI.
B. Mengimplementasikan Pasal 33 ayat (1) juncto ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara utuh
dengan:
1. Mengambil alih pengelolaan tambang dan sumber daya alam lainnya oleh negara secara profesional, amanah dan transparan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
2. Mengalihkan aset hasil korupsi dan pengelolaan aset negara yang menyimpang untuk kesejahteraan rakyat, pelunasan utang negara tanpa menambah beban pajak rakyat.
C. Meluruskan sistem ketatanegara an khas Indonesia rumusan pendiri bangsa
1. MPUI-I dan tokoh bangsa menyadari, bahwa sumber kerusakan negara kita berawal dari penyimpangan sistem ketatanegara an yang telah diletak kan oleh ulama istiqamah dan tokoh pendiri bangsa lainnya.
2. MPUI-I dan para tokoh bangsa menilai, bahwa perbaikan harus dimulai dengan perbaikan sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan jati diri dan kekhasan bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud oleh para pendiri bangsa dalam BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) / PPK (Panitia Persiapan Kemerdekaan).
Untuk itu kami mendesak para pemangku kepentingan negara (Presiden, anggota MPR (DPR & DPD) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia) :
1. Segera memberlakukan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara murni dan konsekuen.
2. Menegakkan sistem kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksana an dalam permusyawaratan/ perwakilan.
3. Mendudukkan MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia, yang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
4. Mengutamakan dialog terbuka dengan rakyat terkait hajat hidup orang banyak sebagai perwujudan partisipasi masyarakat.
5. Kepada Panglima TNI dan/atau Kepala Kepolisian Negara RI untuk mengamankan Pelaksanaan UUD 1945 yang diberlakukan berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
Kami berlepas tangan kepada Alloh Yang Maha Kuasa apabila peringatan tegas ini diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan sepenuhnya.
Semoga Alloh Yang Maha Perkasa membimbing Presiden dan para penyelenggara negara lainnya untuk mengantarkan rakyat Indonesia pada tujuan dan cita-cita kemerdekaan, غفور رب و طيبة بلدة , negeri yang baik, aman dan makmur penuh ampunan dari Alloh Yang Maha Pengampun.
Jakarta, 30 Agustus 2025
Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia,
Atas nama bangsa Indonesia.
1 Ustadz KH. Mochammad Achwan Jawa Timur
2 Ustadz Dr. Saiful Rahmad Adam, MAg. Aceh
3 Prof. Daniel M. Rosyid, M.Phil., Ph.D Jawa Timur
4 Ustadz Abdul Qodir Mas’ud. Jambi
5 Prof. Dr. Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, MA. Aceh
6 Ustadz Ahmad Mukhlis. Sumatera Utara
7 Ustadz KH. Nazar Haris, Lc., MA. Jawa Barat
8 Ustadz Yahya Zakaria. Jawa Barat
9 Ustadz H. Bambang Setyo, M.Sc. Jawa Barat
10 Ustadz Affan Lubis. Sumatera Utara
11 Ustadz drg. H. Burhanuddin Agung Riau
12 Ustadz KH. Muzayyin Marzuqi. Jawa Tengah
13 Ustadz Dr. KH. Achmad Rofi’i, M.Pd. Jawa Barat
14 Ustadz Drs. Umar Said. Palembang
15 Ustadz Drs. KH. Usman Muhammad Maluku Utara
16 Prof. Ridha Dharmajaya. Sumut Sumatera Utara
17 Ustadz Asep Syaripudin Jawa Barat
18 Bunda Hj. Merry, S.Ag. Lampung
19 Dr. Chaerul Munadi Nasution, SH., MH Sumatera Utara
20 Dr. KH. Hasan Basri, MBA. Sulawesi Selatan
21 Ustadz Sudirman Hamidin, SH., MH. Palembang
22 Ustadz Drs. H. Wan Abubakar, MSi. Riau
23 H. Akmal Solihin LC., MA Sulawesi Selatan
24 Ustadz Andi R. Framantdha. Kepulauan Riau
25 H. Ahmad Saleh, S.Pd.I. Sumatera Selatan
No Nama Daerah / Wilayah Tanda Tangan
26 KH. Coach Hafidin, SAg. Banten
27 Dr. M. Isnaeni Ramadhani, SH., MH. DKI Jakarta
28 Ustadz Nunu A Hamijaya. Jawa Barat
29 Ustadz Buya Fikri Bareno, M.Ag. DKI Jakarta
30 Ustadz Bin Subiyanto Jawa Tengah
31 Dr. Aqib Mustofa Sulawesi Selatan
32 Ustadz Drs. Priyo Waspodo Jawa Tengah
33 Ustadz Ulul Azmi. Lampung
34 Ustadz Nasser Ja’far Jawa Barat
35 Buya Dr. H. Elfa Hendri Mukhlis, MA. DKI Jakarta
36 Ustadz Iwan Abdullah Kalimantan Timur
37 Ustadz Abu Al- Iz, Lc., MA. Jawa Barat
38 Ustadz Muchtar Daeng Lau. Sulawesi Selatan
39 Ustadz. Feri Salim Lampung
40 Ustadz Dr. HMS Suhary, MA. Banten
41 H. Yudi Alimin Kalimantan Timur
42 KH. Mochammad Yunus Basyaiban, MPd.I. Jawa Timur
43 Prof. Masroro Lilik Jawa Timur
44 Ustadz Hb. Salim Abdullah Assiri. DKI Jakarta
45 Ustadz Agus M Maksum. Jawa Timur
46 Bunda Dra. Niam Muflikhah Sumatera Selatan
47 Ustadz Ir. KH. Andri Kurniawan, M.Ag. Jawa Timur
48 Mahrus Ali, SE Jawa Timur
49 Drs. KH. A. Nurkullah Mashuri, SH., MH. Sulawesi Barat
50 KH. Abdul Salam Jawa Timur
51 Ustadz H. Ach. Yahya Hamiduddin. Jawa Timur
No Nama Daerah / Wilayah Tanda Tangan
52 Ustadz H. Bambang Haryanto, SH. Yogyakarta
53 Ustadz Hasan Busyairi. Jawa Timur
54 Catur Abdul Aziz. Jawa Barat
55 Dr. Hb. Zainal Abidin bin Faqih. Jawa Timur
56 Ustadz Dr. M.Ghozali, MA. Jawa Timur
57 Ustadz drg. Madi Saputra. Yogyakarta
58 Sutrisno, ST Jawa Timur
59 Bunda Siti Suhanah. Jawa Timur
60 Bunda Hj. Maryama Akib Sumatera Selatan
61 Ustadz Donny Handri Cahyono. Jawa Timur
62 Ustadz Drs. H. Syamsudin AHZ, S.Pdi NTB
63 Ust. M. Syukri Fadholi, SH. Yogyakarta
64 Bunda Dewi Novita Kurniawati, M.Psi. LP3M DPP Bakomubin.
65 Nyimas Evi Ks Jawa Tengah
66 Ust. Drs. Ahmad Humaidi Sumatera Selatan
67 Dr. Khaerurafie Akademisi/Advocate
68 Bapak Zainuddin. Jawa Barat
69 Ibu Nunung K. Rukmana, S.Pd. LP3M DPP Bakomubin
70 Ustadz Muhammad Badar. Jawa Barat
71 Kyai Mala Khunaifi. Jawa Tengah
72 Ustadz Abu Fauzan RDA. Jawa Barat
73 Sdr. Ipan Ismail Jawa Timur
74 Nyimas Yulisya Jawa Tengah
75 Ustadz Nurhadi Jawa Tengah
76 Drs. Abdul F. Fachrul, M.Kom STAIDI Al Hikmah
77 Kanjeng Senopati Keraton Kasunanan
Surakarta Mataram Islam
No Nama Daerah / Wilayah Tanda Tangan
78 Ustadz Odik Sodikin Jawa Barat
79 Ustadz Amir Hamzah. Jawa Tengah
80 Ust. Fuad Ibrahim Jawa Timur
81 Dr. Abdul Ghofar, M.Si Hidayatullah
82 Dr. Nirwan Syafrin PB. Al Washliyah
83 Ustadz Uu Badru Zaman. Jawa Barat
84 Dr. Ichsanuddin Noorsy, SH., MSi
85 Ustadz Mustofa Jawa Barat
86 Ust. Tri Minjufrony Jawa Timur
87 Ustadz Khotibul Umam, SAg. Jawa Tengah
88 Dra. Wahidah Kalimantan Timur
89 Ida Kusdianti, Sekjend FTA. Jawa Tengah
90 Ustadz Sholahuddin Sutowijoyo Jawa Tengah
91 Ustadz. Zainal Muttaqin DDII Jakarta
92 Dr. Abdul Hakim Kalimantan Timur
93 Ustadz Drs. Alfian Tanjung, M.Pd. Jawa Tengah
94 Ustadz. Habib Muh. Idrus
95 Kyai H. Syihabuddin. Jawa Tengah
96 Sdr. Iqbal Almaududi. Jawa Tengah
97 Kyai H. Rofi’i. Jawa Tengah
98 Bunda Decianawati. Jawa Tengah
EDITOR: REYNA
Related Posts

Pangan, Martabat, dan Peradaban: Membaca Kedaulatan dari Perspektif Kebudayaan

Prabowo Whoosh Wus

Jebakan Maut Untuk Presiden

Mikul Duwur Mendem Jero

Ribut Soal Pahlawan, Habib Umar Alhamid: Soeharto Layak dan Pantas Jadi Pahlawan Nasional

Sri Radjasa Chandara Buka Suara: Ada Tekanan Politik di Balik Isu Pergantian Jaksa Agung

Chris Komari: Kegiatan Yang Dilindungi Konstitusi Adalah Hak Konstitusional Yang Tidak Dapat Dipidana Dan Dikriminalisasi

Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rizal Fadillah: Ini Pemerkosaan Hukum

Diduga Sekongkol Kepala Sekolah dan Komite MAN 3 Kediri Lakukan Pungli, Walimurid Dipaksa Bayar Rp 1.400.000

Kegilaan yang Menyelamatkan Bangsa



No Responses