Diduga Lakukan Pungli Berjama’ah Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kediri Terancam Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Pungli Berjama’ah Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kediri Terancam Dilaporkan ke Polisi

KEDIRI – Komite dan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kedri diduga masih saja bandel melakukan pungutan liar hingga mencapai jutaan rupiah terhadap siswanya.

Menanggapi adanya keluhan dari beberapa masyarakat adanya informasi pungutan liar tersebut yang ada di SMA Negeri 6 kediri awak media berusaha untuk konfirmasi ke pihak sekolah atau komitenya .

Dari Informasi yang di himpun awak media,  beberapa wali murid yang anaknya bersekolah SMA Negeri 6 Kediri tersebut membenarkan adanya dugaan tersebut.

Dari beberapa wali murid yang gak mau di sebutkan namanya di media, mengatakan, “Iya mas di sini memang ada pungutan, seperti uang seragam dan masih banyak pungutan. Ada juga Dana BOS yang di salah gunakan dan tidak tepat sasaran, padahal Dana BOS untuk biaya operasional sekolah,” terang sumber tersebut.

Narasumber tersebut merinci, untuk bayar uang seragam mencapai Rp 2.600.000 )dua juta enam ratus ribu rupiah).

Mereka menegaskan bahwa banyak wali murid yang keberatan tapi takut untuk mengatakan, karena khawatir dampaknya pada anak didik mereka..

Namun, hingga pemberitaan kami tayangkan kepala sekolah tersebut belum bisa dihubungi, bahkan awak media berusaha mencari kepala sekolah untuk dikonfirmasi, agar berita seimbang, namun sangat sulit ditemui. Kepala Skolah setiap di datangi beberapa awak media terkesan menghindar

Apapun bentuknya praktek pungli tersebut bertentangan dengan Peraturan Permendikbut No 75 tahun 2016. Disitu di terangkan bahwasanya komite sekolah tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau wali muridnya, tapi prakteknya hampir setiap sekolah yang ada di kabupaten Kediri kong kalikong antara Komite Sekolah dan Kepala Sekolah sekolah. Bahkan ada dugaan kuat ada keterlibatan Joko humas SMA Negeri 6 Kediri.

Sementara itu Pengamat Hukum Aan Pujianto SH.MH. saat dimintai keterangan menegaskan semua para pelaku pungli kususnya di wilayah hukum Kediri dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Padahal di salah satu sekolah Negeri dilarang lakukan pungutan Liar apapun alasannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah Negeri, termasuk SMA Negeri 6 Lediri dan setiap pungutan di sekolah negeri. Tidak boleh membebankan pungutan kepada peserta didik atau orang tua dari wali murid. Bagi yang ekonominya menengah kebawah atau tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan saja sangat susah,” jelas Aan Pujianto.

Dia menambahkan, pihak sekolah tidak boleh mengaitkan pungutan tersebut pada saat penerimaan siswa baru, atau penilaian akademik, dan kelulusan. Hal tersebut juga akan mengarah ke pungutan liar yang semata-mata hanya untuk kesejahteraan Komite dan Kepala Sekolah yang sudah menjadi kebiasaan melakukan hal tersebut sebagai lahan bisnisnya untuk memperkaya diri.

“Komite Sekolah kong kalikong dengan kepala sekolah SMA Negeri 6 Kediri, padahal pemerintah sudah melarang sekolah manapun yang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua wali murid. Bila mana komite dan kepala sekolah SMA Negeri 6 kediri masih saja bandel melakukan pungli ( pungutan Liar) maka hal tersebut akan kami laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegas Aan.

(Tim). Bersambung

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K