KEDIRI – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kediri yang berlokasi di Kecamatan Kandangan diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih “bayar ” uang komite ke sekolah, dengan nominal yang tidak tanggung-tanggung: setiap siswa diwajibkan membayar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus rupiah ribu rupiah). Biaya ini di luar kewajiban biaya pendidikan resmi dari negara.
Padahal, merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dilarang keras melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid. Komite hanya boleh menggalang dana berbasis sumbangan sukarela, bukan paksaan.
Lebih parah, dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik pungli dalam lembaga negara (termasuk sekolah negeri) dapat dijerat Pasal 12 huruf e, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Berdasarkan Pasal 368 KUHP, pungutan yang dilakukan dengan unsur paksaan, tekanan, atau intimidasi dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Sanksinya? Pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sementara, pejabat publik yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri melalui pungutan liar melanggar Pasal 423 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Tidak Ada Alasan “Kesepakatan”
Aturan hukum pendidikan menegaskan, meskipun ada rapat komite sekalipun, selama ada unsur keharusan dan bukan sukarela, itu tetap dikategorikan pungli. “Sekolah negeri dibiayai negara. Kalau ada tambahan biaya, harus berbentuk murni sumbangan sukarela tanpa tekanan, dan tidak boleh ada sanksi bagi yang tidak membayar,” tegas Tyo Ketua DPP Gempar.
Sejumlah wali murid mengeluhkan tekanan pembayaran ini. Beberapa bahkan mengaku takut anaknya diperlakukan diskriminatif jika tak mmbayar.
“Kami terpaksa. Tidak ada pilihan lain. Kalau tidak bayar, anak saya dimarahi guru,” keluh salah satu wali murid yang namanya tidak mau di sebutkan di media
Desakan agar Inspektorat dan Kanwil Kemenag Jawa Timur, hingga Kejaksaan turun tangan mengusut kasus ini semakin menguat.
Jika dibiarkan, skandal ini bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tapi juga mengokohkan budaya korupsi sejak bangku sekolah.
“Jika masih ada pihak sekolah yang berani tabrak aturan pemerintah maupun aturan perundang-undangan, dirinya siap mengirimkan surat baik ke pihak kepolisian maupun ke kepala Dinas Pendidikan karena hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegas Tyo
Kami bersama rekan-rekan akan terus menggali informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Setelah terkumpul semua bukti-bukti akan kita kirimkan surat ke instansi terkait dan akan melaporkan kegiatan pungli tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya, (Tim-Rul) Bersambung…
EDITOR: REYNA
Related Posts

Ribut Soal Pahlawan, Habib Umar Alhamid: Soeharto Layak dan Pantas Jadi Pahlawan Nasional

Sri Radjasa Chandara Buka Suara: Ada Tekanan Politik di Balik Isu Pergantian Jaksa Agung

Chris Komari: Kegiatan Yang Dilindungi Konstitusi Adalah Hak Konstitusional Yang Tidak Dapat Dipidana Dan Dikriminalisasi

Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rizal Fadillah: Ini Pemerkosaan Hukum

Kegilaan yang Menyelamatkan Bangsa

Invasi Senyap Tiongkok di Bumi Pertiwi

Tahun 2025 diperkirakan akan menjadi 1 dari 3 tahun terpanas yang pernah tercatat

Rekom Dari Camat Kwadungan Sudah Keluar: Rizky Gugur!

Ketua PKBM Muslimat NU Sumenep Lolos Program Bergengsi YSEALI di Amerika Serikat

Giat BSPS Kementerian Perumahan, Merenovasi Rumah sekaligus Menumbuhkan Semangat Swadaya Masyarakat




No Responses