JAKARTA – Nama Ahmad Sahroni selama ini dikenal luas sebagai Crazy Rich Tanjung Priok: keras merintis usaha dari rental kapal dan bisnis migas, hingga kini disorot publik lantaran rumahnya sempat dijarah massa. Namun, di balik citra itu, ada sisi lain yang layak diperiksa: sejumlah dugaan bisnis minyak ilegal, serta cabang usaha lain yang turut membentuk citranya di jagad politik dan bisnis.
1. Jejak Bisnis Minyak & Dugaan Ilegalitas
Ditengah masyarakat pernah mencuat ada desas-desus terkait praktik minyak ilegal yang melibatkan tokoh kaya Jakarta. Di forum reddit, seorang pengguna menulis:
“Buys surplus subsidized diesel from TNI AL, mark up a bit and sell them to ships parked at Tjg Priok. Monopolizes the diesel market since his is the cheapest.”
Reddit
Klaim seperti ini belum terbukti secara hukum, namun menyiratkan potensi eksploitasi BBM bersubsidi secara terselubung.
Di ranah resmi pula, Ahmad Sahroni dikenal vokal menyoroti kasus korupsi migas besar. Ia aktif mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga—dengan estimasi kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Sahroni menegaskan, sesuai posisinya sebagai wakil ketua Komisi III DPR, PPATK wajib melacak aliran dana agar peristiwa itu diungkap tuntas.
Konteks korupsi migas ini memang menjauh dari bisnis pribadi Sahroni, terutama melibatkan pihak-pihak seperti Riza Chalid atau pejabat Pertamina. Namun, singgungan discursus publik membuat keterlibatannya terlihat mencolok secara politik maupun simbolik.
2. Dari Rental Kapal ke Permodalan Migas
Profil bisnis Sahroni cukup luas. Ia memulai usaha dari rental kapal, kemudian mendirikan PT Eka Samudra Lima (2004), bergerak di sektor penyediaan BBM untuk kapal. Dia juga mendirikan PT Ruwanda Satya Abadi, penyedia BBM kapal, serta berkecimpung di bisnis properti. Keberhasilannya membuatnya dikenal sebagai figur miliarder di kawasan Priok dan menjadi Ketua Klub Ferrari Indonesia.
Profil ini menunjukkan bahwa lahan bisnisnya memang dekat migas, yang bisa menjadi cerminan legitimasi usaha—namun sekaligus membuka ruang spekulasi.
3. Mawar Berbalur Duri: Sensasi vs Fakta
Sepintas, narasi “minyak ilegal” menancap sensasional. Namun, tanpa verifikasi dan bukti hukum, cerita itu tetap di ranah rumor.
Di sisi lain, Sahroni secara terbuka mendorong penyidikan terhadap SPBU nakal—seperti kasus pengoplosan BBM di Bali. Ia meminta aparat bertindak tegas karena perbuatan itu merugikan konsumen dan citra BUMN.
Selain itu, ketika kasus besar seperti korupsi migas terbuka, ia terus mendesak Kejagung dan PPATK agar menelusuri aliran dana dan memulihkan kerugian negara.
Ini menunjukkan komitmennya terhadap transparansi, yang menjadi counterpoint terhadap rumor bisnis gelap itu.
4. Membeda-bedakan: Politik vs Bisnis
Narasi politik dan bisnis Sahroni terkadang tumpang tindih—publik bisa merasa ada konflik peran: di satu sisi mendorong penegakan hukum, di sisi lain aktif di ranah migas dan kapal.
Namun, tidak ada bukti langsung bahwa bisnis pribadinya berkaitan dengan praktik ilegal. Yang ada adalah hubungan posisional—usaha minyak kapal, rental kapal, hingga properti.
5. Pentingnya Verifikasi & Klarifikasi Publik
Dugaan bisnis minyak ilegal belum didukung proses penegakan hukum. Jika memang ada indikasi, semestinya instansi penegak hukum memeriksa secara transparan.
Publik perlu diajak membedakan mana peran politik Sahroni (mendorong penegakan hukum) dan mana bisnis pribadinya.
Sebaiknya Sahroni memberikan: laporan terbuka tentang usaha, kepemilikan, dan bagaimana ia menanggapi desas-desus tersebut.
Kesimpulan
Ahmad Sahroni memang aktif di sektor migas—termasuk penyediaan BBM kapal—dan pernah dikaitkan dalam rumor “bisnis minyak ilegal.” Namun, sejauh basis publik dan hukum saat ini, tidak ada bukti konkret.
Sebaliknya, dia juga menjadi tokoh politik yang konsisten mendorong penyidikan kasus migas dan SPBU ilegal.
Ini menjadikannya sosok yang kontroversial sekaligus menarik: di satu sisi dikritik karena jarangnya jawaban soal kabar tak sedap, di sisi lain dihormati karena perannya menuntut pertanggungjawaban negara atas korupsi.
Jika ada penelusuran lanjutan—misalnya audit usaha, dokumen izin, atau laporan keuangan—ini akan jadi dasar mengeksplorasi dengan lebih valid. Sementara itu, publik sebaiknya menahan diri dari menyebar rumor tanpa bukti, serupa pesan Sahroni saat ia menyerukan transparansi penegakan hukum di sektor migas.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kesederhanaan dan Keteladanan Sri Sultan HB X

Siapa Yang Gila (1)

Bersumpah Pemuda Masa Kini

Tirak Gate: Pengamat Kebijakan Publik Ngawi, Agus Fatoni Menilai Ada Keculasan Nyata Dan Brutal Dalam Kasus Tirak

Soal Seleksi Perangkat Desa Tirak, Camat Kwadungan Tegaskan Akan Mengambil Langkah Sesuai Aturan

Oligar Hitam Harus Dipenggal Kepalanya

“Whoosh” Cermin Buruknya Duet Kebijakan Luhut–Jokowi

Woosh: Satu dari Banyak Jejak Kejahatan Ekonomi dan Konsitusi Jokowi

Kepala Sekolah SMAN 1 Patianrowo Nganjuk Disinyalir Paksa Murid Ikut Study Tour ke Jogja, Buat Ajang Bisnis

Umat manusia gagal menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C, kata Sekjen PBB, desak perubahan arah



No Responses