Dugaan Pungli di Ngawi, Pakar Hukum Pidana : Pungli Itu Bisa Dijerat Pasal Korupsi

Dugaan Pungli di Ngawi, Pakar Hukum Pidana : Pungli Itu Bisa Dijerat Pasal Korupsi
Dr. Muhammad Taufiq,SH.MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)

ZONASATUNEWS.COM,NGAWI–Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis dan massif terhadap bantuan BOP TPA/TPQ di kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mendapat perhatian khusus oleh pakar Hukum Pidana, Dr.Muhammad Taufiq, SH,MH.

Muhammad Taufiq kepada media ini mengatakan, terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakuan Pungutan Liar (Pungli) saat dilakukan upaya penegakan hukumnya dengan menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Namun dalam praktiknya dipersidangan, kata dia, Penuntut Umum mengalami kesulitan dalam membuktikan adanya unsur “memaksa” yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

Hambatan dan kesulitan yang dihadapi tersebut membuat aparat penegak hukum yang menangani kasus Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan perbuatan Pungutan Liar (Pungli) harus berpikir lebih kritis untuk membuat terobosan melapis pasal – pasal baru yang dipersangkakan kepada pelaku, tidak lagi terbatas pada Pasal 12 huruf e sebagaimana tersebut di atas.

“Penelitian JCW (Judicial Corruption Watch) hadir untuk memberikan gambaran dan sudut pandang lain dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku – pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan modus perbuatan Pungutan Liar (Pungli). Yakni, dengan mencoba membuat alternative pengenaan pasal lain diluar Pasal 12 huruf e yang saat ini masih terus diterapkan dalam menangani kasus Pungutan Liar oleh oknum Pegawai Negeri maupun Penyelenggara Negara,” kata Taufiq, yang juga peneliti pada JCW itu.

Hadirnya pemikiran dari ini untuk menggunakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 hendaknya dipandang sebagai langkah penegakan hukum yang progresif dengan tetap berpegang pada norma undang – undang bukan dalam kerangka mencari – cari kesalahan pelaku.

Ditambahkan, diharapkan dengan terbukanya wawasan aparat penegak hukum baik Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim dilembaga peradilan, membuat pembuktian dan penjeratan pelaku – pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat dapat lebih mudah dijerat dan dijatuhkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, serta dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan upaya pencegahan (preventif) bagi calon pelaku lainnya.

Kata kuncinya, menurut Taufiq, Pungutan Liar : Pasal 12 huruf e, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, kecurangan, sogokan, tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana dugaan pungli di lingkungan Kemenag seperti di Ngawi Jawa Timur ini. Dengan demikian apakah pejabat menerima pungutan itu masuk korupsi? Jawaban saya tegas iya,” tegas pakar Hukum Pidana yang terkenal kritis itu.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. live webcamsNovember 30, 2024 at 1:46 pm

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/dugaan-pungli-di-ngawi-pakar-hukum-pidana-pungli-itu-bisa-dijerat-pasal-korupsi/ […]

  2. ทางเข้าpgDecember 13, 2024 at 2:38 am

    … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/dugaan-pungli-di-ngawi-pakar-hukum-pidana-pungli-itu-bisa-dijerat-pasal-korupsi/ […]

Leave a Reply