Forum Bhayangkara Indonesia DPC Ngawi Layangkan Somasi ke Camat Kwadungan Soal Pengisian Calon Sekdes Desa Tirak

Forum Bhayangkara Indonesia DPC Ngawi Layangkan Somasi ke Camat Kwadungan Soal Pengisian Calon Sekdes Desa Tirak
Warga Desa Tirak bergejolak, calon yang masih berstatus Terhukum, Rizky Sepahadin (anak Kades Tirak) akhirnya lolos seleksi untuk posisi Sekretaris Desa

NGAWI – Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ngawi melayangkan surat Somasi (Peringatan) kepada Camat Kwadungan, terkait pengisian Calon Sekdes Desa Tirak.

Dalam surat Somasi tersebut, FBI meminta agar dalam jabatannya sebagai Camat Kwadungan memberikan Rekomendasi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Surat Somasi itu diterbitkan menanggapi adanya surat permohonan dari Kepala Desa Tirak tertanggal 30 Oktober 2025 yang meminta Camat memberikan rekomendasi 1 calon perangkat desa untuk ditetapkan sebagai perangkat desa dengan Keputusan Kepala Desa dari 2 nama yang diajukan: 1.Rizky Sepahadin dengan nilai 85,2 sebagai peringkat 1, dan 2.Riza Herdiyan Permadani dengan nilai 79 sebagai peringka 2.

FBI menilai Rizky Sepahadin tidak memenuhi syarat “Berkelakuan Baik”, karena itu tidak memenuhi syarat sebagai calon perangkat desa (Sekdes) Desa Tirak. Pasalnya, dalam SKCK disebutkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang bersangkutan dipersalahkan Melakukan Kejahatan Pasal Narkotika dipidana 4 tahun denda Rp 500.000.000,- subsider 1 bulan penjara.

“Merujuk definisi frasa berkelakuan baik disandingkan dengan catatan kepolisian dalam SKCK adalah bertolak belakang atau berlawanan,” tulis petikan somasi itu.

Screenshot surat somasi Forum Bhayangkara Indonesia DPC Ngawi halaman 1

FBI juga mengingatkan bahwa Rizky Sepahadin saat ini belum bebas murni atau masih dalam status bebas bersyarat. Artinya, yang bersangkutan masih menjalani sebagai narapidana.

FBI juga meminta Camat Kwadungan untuk patuh terhadap hukum yang berlaku dan berhati-hati. Karena patut diduga proses pengisian perangkat desa tersebut penuh dengan nepotisme dan konflik kepentingan karena anak dari Kepala Desa sendiri.

Terdapat dugaan kuat yang menjurus ke tindak pidana korupsi karena tidak terpenuhinya persyaratan peserta Rizky Sepahadin, tetapi dengan sengaja yang bersangkutan diloloskan dan dimenangkan dalam seleksi. Hal ini mengandung ancaman sanksi pelanggaran administrasi berat diberhentikan dengan tidak hormat, dan sanksi pidana penyelahgunaan wewenang (korupsi) sesuai pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR.

“Apabila saudara dengan sengaja dan sadar menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan UU maka kami tidak segan-segan akan melaporkan tindakan ini ke Aparat Penegak Hukum,” tegas surat Somasi tersebut, yang ditanda tangani oleh Ketua Sigit Pranoto. Surat itu ditembuskan kepada Bupati Ngawi, Ketua DPRD Ngawi, Inspektorat Pemda Ngawi, Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Camat Kwadungan Didik Hartanto saat memberikan penjelasan per telepon mengatakan belum membaca secara keseluruhan isi somasi dari FBI, sehingga belum bisa memberikan komentar.

“Saya sudah terima surat Somasi (softcopy), tetapi saya belum membaca keseluruhan, sehingga saya belum bisa menanggapi somasi tersebut,” ungkap Didik.

Media ini juga mempertanyakan mengapa yang dimintakan rekomendasi hanya khusus posisi Sekretaris Desa (Sekdes), padahal hasil tes untuk posisi Kaur Kesra dan Kaur Perencanaan juga sudah selesai?

Didik Hartanto mengaku belum melihat semuanya karena suratnya masih dibagian administrasi.

“Saya belum lihat semuanya, suratnya masih di bagian administrai (umum). Kan juga baru saja masuk kemarin,” jawab Didik.

EDITOR: REYNA

Baca juga:

Sudah Bayar 200 Juta, Tidak Lulus Seleksi Calon Perangkat Desa Tirak, Uang Ditagih

Pengamat Kebijakan Publik Ngawi Minta Rizky Mundur, Spanduk Protes Menyebar di Desa Tirak

Soal Seleksi Perangkat Desa Tirak, Camat Kwadungan Tegaskan Akan Mengambil Langkah Sesuai Aturan

 

Last Day Views: 26,55 K