JAKARTA – Terkait Penetapan 8 Aktivis TPUA dan Para Peneliti sebagai Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Forum Tanah Air (FTA) minta Polri dan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses kriminalisasi dan intmidasi terhadap aktivis dan peneliti tersebut.
Forum Tanah Air (FTA) terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan Diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu.
Adapun kedelapan orang tersebut adalah; M. Rizal Fadillah,SH., Prof. Dr. Eggi Sudjana,SH. Kurnia Tri Royani, SH. Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, SH.,MH. serta 3 peneliti, Dr. KRMT Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka.
Dalam rilis tertulis yang disampaikan kepada redaksi zonasatunews.com, Senin (10/11/2025) FTA menyatakan:
Pertama, kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Hak ini menjadi fondasi demokrasi.
“Pemidanaan terhadap ekspresi, sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya, merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum,” tulis FTA dalam rilis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Tata Kesantra dan Ketua Harian Donny Handricahyono.
Kedua, pokok perkara yang menjadi dasar pelaporan—yaitu pertanyaan mengenai keaslian ijazah seorang mantan presiden—belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan.
“Tanpa adanya penetapan keabsahan objek yang dipersoalkan, penetapan tersangka terhadap pihak yang mempertanyakannya tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar asas “due process of law” (proses hukum yang adil) dan azas praduga tak bersalah,” katanya.
Ketiga, penggunaan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, terutama Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal UU ITE yang tidak berhubungan langsung dengan kasus pencemaran nama baik, menimbulkan dugaan adanya “abuse of power” dan upaya pembungkaman kritik publik serta dugaan POLRI dengan sengaja ingin menahan para tersangka pada saat proses penyidikan untuk menghentikan dan menghambat usaha mereka mencari kebenaran.
Maka dengan ini kami Forum Tanah Air menyatakan sikap:
1. Mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk menjunjung tinggi independensi,
profesionalitas, dan objektivitas dalam penanganan perkara ini.
2. Meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi dan intimidasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari dan menyebarkan informasi.
3. Untuk memberi rasa keadilan, menuntut agar keabsahan objek perkara (ijazah) diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana terhadap para peneliti dan aktivis ini dilanjutkan.
4. Menyatakan bahwa Forum Tanah Air akan terus mengawal kasus ini, membangun solidaritas nasional serta internasional, dan apabila diperlukan mengajukan laporan pada lembaga-lembaga hukum internasional, bila terbukti adanya tindakan kriminalisasi oleh aparat dan pihak penguasa di Indonesia terhadap aktivis aktivis yang mencari keadilan dan kebenaran.
“Pernyataan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga agar demokrasi di Indonesia tidak kehilangan ruhnya; kebebasan berpendapat, transparansi, dan keadilan hukum,” unkapnya.
Forum Tanah Air tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi massa atau figur tertentu. Sikap ini lahir semata-mata dari komitmen menjaga martabat negara hukum dan kecintaan kepada tanah air.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Republik Sandiwara dan Pemimpin Pura-pura Gila

Jokowi Dan Polisi Potret Gagalnya Reformasi

Artikel Investigatif: SMA Negeri 72 Jakarta — Ledakan, Rasa Sakit, dan Isu Kompleks di Balik Tragedi

RRT Nyatakan Siap Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rasional dan Proporsional Dalam Menyikapi Zohran Mamdani

Tragedi di Lapangan Kandis Riau, Nyawa Melayang Aparat Diam, Yusri: PHR Jangan Lepas Tangan

Pertahanan Yang Rapuh di Negeri Seribu Pulau: Membaca Geopolitik Indonesia Lewat Kacamata Anton Permana

Yusri Usman Dan Luka Lama Migas Indonesia: Dari TKDN, Proyek Rokan, hingga Pertamina Yang Tak Pernah Berbenah

Off The Record

Bangsa Ini Tidak Butuh Presiden Yang Pura-Pura Gila




No Responses