JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus dilibatkan dalam pengungkapan kasus korupsi minyak dan BBM di subholding PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Keterlibatan PPATK diperlukan terutama untuk melihat apakah ada aliran uang kepada Mohammad Riza Chalid atau perusahaannya, dan kemungkinan juga kepada sejumlah elite pejabat yang berkuasa.
Jika ditemukan, maka PPATK bisa menyerahkan bukti tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa dan langsung menahan Riza Chalid.
Perlu diketahui, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.
Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman ‘menantang’ pihak Kejagung untuk memeriksa secara intensif keterlibatan Riza Chalid di kasus tersebut.
Bahkan secara lantang Yusri berkata, “Pertanyaannya adalah apakah Kejagung berani memanggil bahkan jika terbukti bersalah langsung menangkap Riza Chalid?”
Yusri juga mangatakan, Kejagung jangan hanya anaknya saja yang ditangkap, kalau berani bapaknya tangkap juga.
“Coba saja periksa aliran dananya, pasti ada juga yang ke Riza Chalid atau perusahaan miliknya,” ungkap Yusri yang merasa sangat yakin Riza Chalid ada dalam pusaran korupsi itu. Dia tidak berlebihan, pasalnya Riza Chalid sudah malang melintang didunia bisnis minyak. Sebutlah Petral, broker minyak yang dibubarkan dulu berada dalam kendali Riza Chalid. Bahkan dia sering disebut sebagai “Gasoline Godfather”.
Perlu diketahui, PPATK adalah sebuah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Tugas utama dari PPATK adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Sehingga PPATK memang harus menelusuri kemana saja “uang haram” mengalir, dan siapa saja yang terlibat dalam pencucian uang kotor itu.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Keadaan Seperti Api Dalam Sekam.

Ach. Sayuti: Soeharto Layak Sebagai Pahlawan Nasional Berkat Jasa Besarnya Dalam Fondasi Pembangunan Bangsa

SPPG POLRI Lebih Baik Dibanding Yang Lain Sehingga Diminati Sekolah

Pak Harto Diantara Fakta Dan Fitnah

Surat Rahasia Bank Dunia: “Indonesia Dilarang Membangun Kilang Minyak Sendiri”

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Mengaku Ditekan 2 Tokoh (PY) dan (HR) Untuk Memperhatikan Perusahaan Riza Chalid

Prabowo Melawan Akal Sehat atas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Kereta Cepat Whoosh

Pangan, Energi dan Air

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

NKRI Sesungguhnya Telah Bubar



No Responses