Indonesia Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Hutan Sulawesi Tengah

Indonesia Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Hutan Sulawesi Tengah
Pihak berwenang menghentikan operasi penambangan emas ilegal dan menyita dua ekskavator dari hutan produksi terbatas di Bolano Lambunu, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (ANTARA/HO–Kementerian Kehutanan)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menghentikan operasi penambangan emas ilegal dan menyita dua ekskavator dari hutan produksi terbatas di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Tindakan penindakan ini merupakan respons cepat kami terhadap laporan masyarakat mengenai penambangan emas ilegal yang menggunakan ekskavator berat yang merusak kawasan hutan di Sulawesi Tengah,” ujar Ali Bahri, Kepala Badan Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi, pada hari Kamis.

Ia menekankan urgensi tindakan tersebut, mengingat wilayah tersebut baru-baru ini dilanda banjir bandang — yang terkait dengan kerusakan lingkungan — yang merenggut tujuh nyawa.

Dengan bantuan instansi terkait dan Koramil Palu, pihak berwenang menyita ekskavator dari dua lokasi terpisah di Parigi Moutong pada 5 Agustus.

Barang bukti lain yang dikumpulkan antara lain sebuah mesin diesel, sembilan jeriken solar 35 liter, dan sebuah mesin pompa air.

Seorang pria berinisial H, yang diyakini bertanggung jawab atas operasi penambangan tersebut, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik ​​sedang berupaya mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (lebih dari US$618.000).

Bahri menegaskan kembali komitmen dinasnya untuk melindungi kawasan hutan dari kejahatan kehutanan, menekankan perlunya konsistensi dan integritas dalam penegakan hukum.

“Badan Penegak Hukum Kehutanan Sulawesi mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran hukum kehutanan,” ujarnya.

SUMBER: ANTARA
EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K