Jebakan Maut Untuk Presiden

Jebakan Maut Untuk Presiden
Sutoyo Abadi

Oleh: Sutoyo Abadi

Sangat terasa jebakan maut untuk Presiden Prabowo Subianto sedang berjalan, rentetannya adalah terjadinya kejadian beruntun sebagai bemper atau pasang badan untuk Whoosh, pelanggaran kebebasan berpendapat dan rekayasa polisi tetap dibawah Presiden.

8 ( delapan ) aktifis yang sedang berjuang membuka aib ijazah Jokowi telah ditetapkan sebagai tersangka sekalipun dilindungi Undang – Undang.

Peraturan utama mengenai kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia adalah UU no. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Undang-undang ini didasarkan pada dasar konstitusional di Pasal 28 dam pasal ayat 28E ayat ( 3 ) UUD NRI 1945 ( hasil amandemen ), yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat.

Pasal 28 UUD NRI 1945, menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkump ul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, memperkuat jaminan ini dengan menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Peraturan Pelaksana UU no. 9 tahun 2998 menjadi landasan hukum pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk prosedur dan batasan-batasan yang berlaku.

Apa yang dilakukan oleh 8 aktivis tersebut yang terdiri dari para ilmuwan, peneliti, akademisi, serta warga negara biasa merupakan bentuk pelaksanaan hak-hak konstitusional yang dijamin kepada setiap warga negara Republik Indonesia.

Tindakan tersebut berada sepenuhnya dalam ruang lingkup Kegiatan yang dilindungi Konstitusi, yang mencakup: Hak untuk memperoleh informasi, Hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara, hak untuk mempertanyakan tindakan pejabat publik dan institusi pemerintahan

“Apa yang dilindungi oleh Konstitusi tidak dapat dihukum. Apa yang merupakan hak, tidak dapat dikriminalisasi.”

Dugaan kuat keberanian aparat kepolisian melanggar konstitusi dengan menetapkan 8 ( delapan ) aktifis sebagai tersangka yang sedang berjuang menguak kebenaran dugaan ijazah palsu Jokowi, telah mencium bau amis karena apa yang dikerjakannya atas restu bahkan mungkin atas perintah Presiden

Sudah mengetahui bahwa anding ahir kerja Tim Reformasi Kepolisian (Polri) yang baru-baru ini dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, akan menempatkan Polri tetap di bawah Presiden.

Rentetan peristiwa setelah Presiden Prabowo pasang badan untuk utang Whoosh yang penuh kontroversi, berlanjut ( langsung atau tidak langsung ) pasang badan untuk dugaan ijazah palsu Jokowi, beruntun pasang badan aparat kepolisian menabrak kebebasan berpendapat yang di lindungani konstitusi.

Semua arahnya untuk melindungi Jokowi karena pemahaman yang salah untuk “Mikul Duwur Mendem Jero”.

Yang lebih menakutkan dan menghawatirkan kalau arah politisnya pasang badan untuk Whosh, dugaan ijazah palsu Jokowi dan Pembentukan Tim Reformasi yang tendensinya polisi tetap dibawah Presiden adalah jebakan maut untuk Prabowo Subianto.

Kalau tidak hati-hati ada kekuatan yang hampir sama dengan kekuatan asing yang saat itu akan mengkudeta mengganti UUD 45 menjadikan UUD 2002

Kekuatan politik yang terjadi saat ini mencoba akan membelokkan bahkan akan menjerumuskan Presiden masuk dalam pelanggaran konstitusi yang kekuatan politisnya untuk menghentikan Presiden Prabowo cukup 2 ( dua ) atau lebih cepat benar benar akan terjadi. Wallahu’alam.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K