Oleh: Juju Purwantoro
Tim Hukum Nasional AMIN
Acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada selasa, 19/12/23, di Kota Semarang, Jawa Tengah, dibuka oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Rakernas yang dihadiri ratusan peserta tersebut, dalam sambutannya Zulhas sambil berkelakar mengungkapkan: “kini ada masyarakat ada yang diam usai surat Al-Fatihah dibacakan saat shalat Magrib — seharusnya langsung membaca aamiin.”
“Saya keliling daerah Pak Kiai, sini aman, Jakarta nggak ada masalah. Yang jauh-jauh ada lho yang berubah. Jadi kalau salat Magrib baca ‘waladhoolin, baca Al-Fatihah, waladhoolin’, ada yang diem sekarang, Pak. Ada yang diem, loh kok lain,” ujar Zulhas, disambut riuh tawa hadirin.
Menurutnya, orang-orang yang terdiam usai bacaan ‘waladhoolin’ itu karena “mereka cinta pada capres Prabowo Subianto.”
“Ada yang diam sekarang banyak, saking cintanya sama Pak Prabowo itu,” katanya.
Kemudian, Zulhas juga mencontohkan kini banyak orang yang ketika gerakan ‘tahiyatul akhir’ dalam shalat menunjukkan dua jari.
“Itu kalau tahiyatul akhir awalnya gini (nunjuk satu jari) sekarang jadi gini (nunjuk dua jari),” terang Zulhas kemudian ditimpali tawa peserta rakernas.
Sesungguhnya ungkapan Zulhas tersebut sangat tidak patut, tidak relevan (offside) dan tidak lucu sama sekali. Apa lagi kalau konteksnya adalah dengan maksud sambil kampanye pilpres. Sebagai tokoh dan pejabat publik, harusnya dapat disadari karena pidatonya itu diutarakan dihadapan publik. Walaupun bermaksud candaan, tapi akibat ucapan lisannya tersebut tak terhindarkan berakibat pidana.
Dalam teori pidana dikenal istilah kesengajaan (dolus), dapat diartikan sama dengan “willens en wetens” yaitu sesuatu yang dikehendaki dan diketahui. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu sengaja menghendaki timbulnya akibat dari suatu perbuatan dengan melalaikan suatu kewajiban hukum.
Hanya demi ikut mengkampanyekan Capresnya, Zulhas “dengan sadar dan maksud dengan menunjukkan satu jari telunjuk kanan tanda simbul dalam sholat adalah jelas untuk menyindir pasangan Capres nomor urut satu. Perbuatan Zulhas bisa dikenakan sanksi hukum, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana (penodaan Islam), antara lain ;
Pasal 156 a KUHP:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Dalam Al Quran (At Taubah : 65-66), juga sudah jelas dikatakan memperolok agama dan dibikin guyonan, hal itu tegas dilarang keras oleh Allah;
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab ;
“Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah berima.”
EDITOR: REYNA
Related Posts

Pangan, Martabat, dan Peradaban: Membaca Kedaulatan dari Perspektif Kebudayaan

Prabowo Whoosh Wus

Jebakan Maut Untuk Presiden

Mikul Duwur Mendem Jero

Ribut Soal Pahlawan, Habib Umar Alhamid: Soeharto Layak dan Pantas Jadi Pahlawan Nasional

Sri Radjasa Chandara Buka Suara: Ada Tekanan Politik di Balik Isu Pergantian Jaksa Agung

Chris Komari: Kegiatan Yang Dilindungi Konstitusi Adalah Hak Konstitusional Yang Tidak Dapat Dipidana Dan Dikriminalisasi

Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rizal Fadillah: Ini Pemerkosaan Hukum

Diduga Sekongkol Kepala Sekolah dan Komite MAN 3 Kediri Lakukan Pungli, Walimurid Dipaksa Bayar Rp 1.400.000

Kegilaan yang Menyelamatkan Bangsa



No Responses