Kabinet Prabowo Yang Diluar Keiasaan

Kabinet Prabowo Yang Diluar Keiasaan
Prabowo Subianto, Presiden Indonesia terpilih

Oleh: Agus Mualif Rohadi

Yang dilakukan Prabowo memanggil 100 orang lebih untuk menyusun kabinet itu memang mengherankan tentang apa yang akan diperbuatnya dalam sistem presidential tapi banyak partai ini.

Prabowo ingin mengajak semuanya, kawan dan lawan politik untuk masuk dalam satu slagorde.

Hal yang tidak ada duanya akibat pengalaman pribadinya. Baik ketika terlunta-lunta menjadi kurban politik sampai ketika diajak lawan politik untuk masuk kabinet.

Partai pendukungnya dulu pada lima tahun terakhir menjadi lawan politiknya.

Pendukungnya dulu yang berada di gerakan civil society telah banyak berkurban pula, dan bahkan kurban nyawa. Saya yakin Prabowo tidak bisa melupakan itu.

Ketika dia berhasil meraih kekuasaan, yang itu pasti dianggapnya sebagai buah dari langkah politik yang berbalik arah, maka Prabowo ingin mengundang semua yang dahulu telah mendukungnya.

Banyak partai dalam koalisi dan banyak kelompok civil society yang diundangnya itu memang menimbulkan konsekuensi yang menguras sumber daya dan tentu boros sekali.

Bahkan birokrasinya pun harus di tata ulang. Prosedur birokrasi bisa menjadi lebih panjang dan berbelit. Banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk suatu tujuan yang dicanangkan pemerintah, bahkan banyak jalan pula yang harus dilalui oleh pebisnis.

Belum diketahui persis apa yang akan dilakukan Prabowo. UU apa yang pertama kali harus di rombaknya untuk keperluan itu semua. Banyak aturan pelaksanaan yang harus dirubah juga.

Apakah tim Prabowo sudah mempersiapkan itu semua atau hanya akan melakukan ” tiba waktu tiba akal “.

Sekali diumumkan akan sulit ditarik. Dan harus segera ditata semua UU yang tertimpa konsekuensinya.

Tentu mencengangkan dan tentu mengundang tanda tanya apakah akan sukses atau dalam waktu dekat muncul gemuruh suara kebingungan.

Omnibuslaw/UU Ciptaker saja sampai sekarang banyak kementrian dan badan belum membuat NSPK(norma, standar, prosedur, kriteria) dalam bentuk aturan pelaksanaan dari pasal pasal UU yang diwajibkan untuk itu.

amr15102024.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K