SIDOARJO – Didampingi Sekretaris Desa Yasinta dan Kepala Dusun Alas Tipis Sumiadi Marno, Pekabat Kades Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Tri Laksono menerima perwakilan user tanah kavling di Dusun Alas Tipis, yang diduga telah ditipu oleh PT MTB, Rabu (2/7/2025). Para user menanyakan kejelasan legalitas tanah kavling di alamat tersebut, yang dijual oleh Kurniawan Yudha Susanto Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi (PT MTB).
Kepada Zona Satu, Agus Susanto salah satu perwakilan user menyampaikan, pada hari Rabu (2/7/2025) phaknya dengan didampingi Pak Arif dan Pak Cecep Mohammad Yasien silaturahim ke Kantor Desa Pabean. Mereka diterima oleh Pejabat Kades Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Bapak Tri Laksono, juga Sekretaris Desa Ibu Yasinta dan Kepala Dusun Alas Tipis Bapak Sumiadi Marno.
Dalam pokok permasalahan, Tri Laksono sebagai Pejabat Kades Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan dan menerangkan kepada perwakilan user bahwa memang benar hari Selasa kemarin tanggal 1 Juni 2025 saudara Kurniawan Yudha Susanto Pimpinan PT MTB datang ke Kantor Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
“Kedatangannya didampingi oleh 3 orang yang kemungkinan karyawannya seperti yang mas wartawan lihat dalam foto ini,” ujar Agus Susanto sambil memperlihatkan foto Pejabat Kades Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Bapak Tri Laksono menemui Kurniawan Yudha Susanto dan 3 orang.
Agus menambahkan, Tri Laksono dalam jabatannya sebagai Pejabat Kades Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo menerangkan kepada perwakilan user, bahwa maksud kedatangan Kurniawan Yudha Susanto ke kantor Desa Pabean hari Selasa kemarin tanggal 01 Juni 2025 adalah untuk membahas masalah tanah kavling di Dusun Alas Tipis.
Agus Susanto menerangkan, saat itu Pejabat Kades Pabean menyampaikan apa adanya kepada saudara Kurniawan Yudha Susanto dan 3 orang yang mendampinginya bahwa berdasarkan dokumen yang ada di Kantor Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, tidak mditemukan bukti legalitas dokumen kepemilikan atas tanah kavling di Dusun Alas Tipis yang dijual oleh saudara Kurniawan Yudha Susanto kepada para user, atau telah berpindah ke nama saudara Kurniawan Yudha Susanto atau berpindah ke nama PT MTB.
”Menggarisbawahi keterangan dari Bapak Tri Laksono dalam jabatannya sebagai Pejabat Kades Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, semakin terang bahwa Kurniawan Yudha Susanto telah menjual tanah kavling tanpa dasar atau hak yang tidak jelas,” ujar Agus Susanto gusar.
Seorang user lainnya, bernama Arif, mengaku heran dengan adanya proyek pengurukan di lokasi kavling tersebut oleh PT MTB. Menurutnya, cukup jelas Bapak Tri Laksono dalam jabatannya sebagai Pejabat Kades Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo menyampaikan kepada perwakilan user bahwa Bupati Sidoarjo Subandi, sudah pernah memerintahkan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghentikan pengurukan tanah di Dusun Alas Tipis oleh PT MTB.
“Karena legalitasnya tidak jelas. Juga dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya user – user yang akan menjadi korban oleh pengembang yang nakal, tidak punya dasar hukum kepemilikan tanah yang jelas, seperti yang terjadi saat ini,” terang Arif.
”Untuk lebih lanjut kejelasannya kami diminta datang besok hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira jam 10 pagi dimana Bapak Tri Laksono dalam jabatannya sebagai Pejabat Kades Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh user tanah kavling di Dusun Alas Tipis yang dijual oleh Kurniawan Yudha Susanto Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi ( PT MTB ) dan sekarang saya sudah semakin yakin kalau Kurniawan Yudha Susanto telah sedari awal menipu saya dan para user pembeli tanah kavling di Dusun Alas Tipis,” tambah Agus Susanto.
Karena kecewa, Agus mengatakan bahwa sudah ada dari user yang akan melapor Ke Polda Jawa Timur, karena tidak ada jalan lain untuk menghentikan bertambahnya korban.
“Saya akan meminta audensi dengan cara apapun termasuk tiduran di depan Polda Jawa Timur untuk bisa menyampaikan langsung ke Bapak Kapolda Jawa Timur dan ke Bapak Kapolresta Sidoarjo supaya Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Sidoarjo segera menangkap Kurniawan Yudha Susanto dan mereka – mereka yang terlibat dalam penjualan tanah kavling di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, ” tegas Agus Susanto.
EDITOR: REYNA
BACA BERITA TERKAIT:
Related Posts

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia



No Responses