Kasus korupsi Cromebook, Muhammad Taufiq: Nadiem Makarim harus dijadikan tersangka

Kasus korupsi Cromebook, Muhammad Taufiq: Nadiem Makarim harus dijadikan tersangka
Dr Muhammad Taufiq, SH, MH

JAKARTA – Dr Muhammad Taufiq SH.MH, dalam channel youtube Muhammad Taufiq & Partner Law Firm menyoroti kasus korupsi yang terjadi di Kementrian Pendidikan. Kasus korupsi proyek pengadaan Cromebook senilai 9,3 triliyun tersebut telah proses Kejaksaan Agung dan 4 orang telah dinyatakan tersangka.

Menrut Muhammad Taufiq keempat tersangka juga sudah ditahan, kecuali Ibrahim yang dinyatakan sakit, karena jantungnya bermasalah.

“Yang akan saya soroti ya gaes, kalau humas Kejaksaan Agung mengatakan bahwa kalau mereka dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 (KUHP) dan pasal 3. Jadi pasal 2 ayat 1 itu ancaman pidananya bisa seumur hidup, atau penjara 20 tahun minimalnya 4 tahun. Kalau yang pasal 3 ancamannya bisa 20 tahun atau minimal 1 tahun,” katanya.

Taufiq menambahkan, kemudiian disitu juga disebutkan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang menjadi sorotan Taufiq adalah, bahwa tidak mungkin yang namanya korupsi itu tersangkanya staf khussu atau anak buah saja, kalau menyebut pasal 55 ayat 1.

Pasalnya, menurut Taufiq, pasal 55 ayat 1 itu deskripsinya jelas, melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan. Karena itu bersasarkan deskripsi diatas, tidak mungkin Menteri Pendidikan waktu itu, Nadiem Makarim tidak terlibat.

“Apa mungkin seorang Ibrahim membuat proposal, ditawarkan, terus dia yang berkuasa di kementrian itu. Ini sangat berbeda dengan penanganan kasus Tom Lembong. Dalam kasus itu tersangkanya Tom Lembong doang. Menteri-menteri yang lain tidak. Aneh ya,” ungkap dosen Fakultas Hukum itu.

Dia juga menegaskan bahwa paradigma di Kejaksaan Agung juga belum berubah. Kejaksaan Agung sejauh ini masih menjadi alat politik dari Joko Widodo. Jadi, tegasnya, masih bagian dari Joko Widodo.

“Jadi sekali lagi saya mengatakan, bahwa APBN itu tanggung-jawab sepenuhnya ada pada Menteri. Kalau begitu dari pasal 55 ayat 1 ini harus mentersangkakan Nadiem Makarim. Karena tidak mungkin anggaran itu tidak diketahui oleh menteri. Jadi menteri ini sekaligus pengguna anggaran, gaes. Jadi, sangat aneh menurut saya dan sulit dipercaya nalar kalau Nadiem Makarim tidak mengerti, dan dia harus dijadikan tersangka,” kata Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu.

Taufiq menambahkan, mengorbankan anak buahnya atau staf khususnya, tanpa melibatkan Nadiem Makarim jelas Kejaksaan Agung menjadi kekuatan politik yang lain, selain partai coklat atau partai kepolisian.

Dia memberikan ilustrasi, kerjasam perusahaan swasta dengan kementrian dengan nilai proyek 9,3 triliyun, tidak mungkin hanya sebatas kerjasama dengan stafnya saja. Karena anggaran itu pemiliknya menteri. Dalam hal ini adalah Nadiem makarim.

“Maka melalui channel ini saya speak up, dan saya tidak takut dengan siapapun, bahwa tidak mungkin tindak pidana korupsi ini berdiri sendiri. Kalau berdiri sendiri pasalnya bukan korupsi, tapi pasalnya penggelapan dalam jabatan. Jadi, penggunaan anggaran APBN itu yang paling bertanggung jawab adalah menteri. Kalau ada anak buah terlibat tanpa melibatkan menteri, apalagi tadi disebutkan pasalnya, berarti disitu ada 3 peran (melakukan, turut serta melakukan, dan menyuruh melakukan). Mari kita kritisi jangan sampai lolos,” tegas Taufiq.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K