Kasus Tom Lembong, Hakim Wajib Pertimbangkan Pendapat Hukum Hotman Paris Bahwa kebijakan Impor Gula Sah

Kasus Tom Lembong, Hakim Wajib Pertimbangkan Pendapat Hukum Hotman Paris Bahwa kebijakan Impor Gula Sah
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Herry Firmansyah menilai pendapat hukum yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea wajib menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

Pasalnya, Hotman Paris memiliki dua dokumen penting sebagai pendapat hukum yang menyatakan impor gula sah dan bisa menggugurkan dakwaan Tom Lembong.

Herry menilai bukti yang disampaikan Hotman Paris bisa menjadi pertimbangkan hakim. Apalagi, bukti tersebut diungkap dalam persidangan.

“Boleh saja penilaian itu disampaikan tentu nanti akan diuji buktinya dan kalau sudah dihadirkan di persidangan wajib diperhitungkan menjadi bahan pertimbangan hakim,” kata Herry saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Akan tetapi, Herry menyayangkan jika bukti yang diklaim Hotman Paris yang berasal dari instansi negara ini hanya didorong di luar persidangan. Sebab, tidak ada alasan bagi hakim untuk mempertimbangkan dokumen tersebut.

“Masalahnya kalau itu kemudian hanya didorong di luar persidangan tapi hakim yang menyidangkan tidak kemudian menilai itu sebagai bukti,” ujarnya menegaskan.

Ia berharap hakim bisa menilai secara adil berbagai bukti pendukung dari kasus Tom Lembong. Termasuk mengenai bukti yang didapati Hotman Paris dalam persidangan.

“Harapannya hakim menilai semua hal dengan seksama, teliti, tidak berpihak, selain kepada keadilan itu sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris mengajukan dua dokumen penting sebagai pendapat hukum. Di mana, dokumen tersebut dapat menjadi bukti kebijakan impor gula saat itu sah secara hukum.

Bukti pertama adalah pendapat hukum Kejaksaan Agung tahun 2017 yang menyebut impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta sah dan tidak melanggar hukum.

Bukti kedua adalah risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016 yang menjelaskan kebijakan impor gula dibahas dan disepakati bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN.

“Jadi ada dua pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada saat tahun 2017,” kata Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Tak hanya itu, Hotman Paris bahkan menegaskan bukti yang ia pegang bisa menggugurkan dakwaan Tom Lembong dari kasus dugaan korupsi impor gula. Sebab, Jaksa Agung pada saat itu, Muhammad Prasetyo, melegalkan pemerintah untuk impor gula hingga bekerja sama dengan swasta.

“Ini saya surat ini sudah menggugurkan dakwaan jasa,” ucapnya.

“Pendapat hukum jaksa mengatakan pada saat itu Muhammad Prasetyo ini semua sah boleh-boleh saja impor gula merah boleh, terus BUMN boleh bekerja sama dengan swasta. Sah-sah saja,” tutur Hotman menambahkan.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K