JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Sabtu (12/4/2025) malam.
Penangkapan Arif semalam terkait dengan perkara korupsi penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Ia disebut Kejagung menerima uang total Rp 60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan CPO, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Selain MAN, pada hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap WG yang merupakan seorang panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Serta turut menangkap MS dan AR yang merupakan advokat.
Bebaskan terdakwa kasus KM 50
Arif Nuryanta sebelumnya pernah jadi sorotan saat secara kontroversial melepaskan terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 2022.
Dua terdakwa kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella sedianya terbukti melakukan penghilangan nyawa terhadap enam pengawal pimpinan FPI Rizieq Shihab. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusan persidangan unlawfull killing tersebut, Jumat (18/3/2022), melepaskan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu dari tuntutan pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” begitu kata Arif Nuryanta yang kala itu bertindak sebagai ketua majelis hakim saat membacakan putusan pertama di PN Jaksel.
Hakim dalam putusannya mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampai batas. Perbuatan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, menurut majelis pengadil dalam putusannya menyatakan, dapat dimaafkan. Menurut hakim, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari tuntutan.
Ada tujuh bunyi putusan dalam sidang. Selain menyatakan perbuatan terdakwa Fikri dan Yusmin terbukti sebagai pidana, tapi hakim memutuskan untuk melepaskan keduanya dengan alasan pemaaf dan tindakan yang dibenarkan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim Arif, dalam putusan yang kedua.
Oleh karena itu, dalam putusan ketiga, majelis hakim menyatakan, keduanya tak dapat dijatuhi pidana. “Menyatakan bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan pembenar dan pemaaf,” ujar hakim Arif saat itu.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kesederhanaan dan Keteladanan Sri Sultan HB X

Siapa Yang Gila (1)

Bersumpah Pemuda Masa Kini

Tirak Gate: Pengamat Kebijakan Publik Ngawi, Agus Fatoni Menilai Ada Keculasan Nyata Dan Brutal Dalam Kasus Tirak

Soal Seleksi Perangkat Desa Tirak, Camat Kwadungan Tegaskan Akan Mengambil Langkah Sesuai Aturan

Oligar Hitam Harus Dipenggal Kepalanya

“Whoosh” Cermin Buruknya Duet Kebijakan Luhut–Jokowi

Woosh: Satu dari Banyak Jejak Kejahatan Ekonomi dan Konsitusi Jokowi

Kepala Sekolah SMAN 1 Patianrowo Nganjuk Disinyalir Paksa Murid Ikut Study Tour ke Jogja, Buat Ajang Bisnis

Umat manusia gagal menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C, kata Sekjen PBB, desak perubahan arah



No Responses