Keputusan Yang Jauh Dari Rasa Keadilan Masyarakat

Keputusan Yang Jauh Dari Rasa Keadilan Masyarakat
Harvey Moeis dipidana 6,5 tahun dalam kasus korupsi tata niaga timah

Oleh: Ahmad Cholis Hamzah

Ahmad Cholis Hamzah

Saya sebetulnya enggan menulis artikel tentang hukum mengingat saya awam dalam soal hukum dan lagian saya bukan lulusan Fakultas Hukum. Namun melihat berita-berita soal hukuman ringan yang diterima suaminya selebriti Sandra Dewi – sebagai masyarakat awam saya tergelitik untuk menulis artikel ini, namun tetap saya menghubungi sahabat-sahabat yang alumni Fakultas Hukum dan memiliki “credential” dibidang hukum untuk memperkaya wawasan saya.

Seperti diketahui suami Sandra Dewi, Harvey Moeis mendapatkan vonis ringan terkait korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dimana uang negara yang dirugikan akibat ulahnya mencapai hampir Rp 300.000.000.000.000 (sengaja saya tulis dengan angka untuk penekanan begitu banyak nya uang negara yang dikorups itu). Vonis dibacakan saat persidangan pada Senin, 23 Desember 2024 yang mengatakan vonis lebih ringan dari 12 tahun penjara dari jaksa, namun vonis yang dijatuhkan hanya 6,5 tahun. Hakim mengatakan vonis ringan tersebut dikarenakan Harvey Moeis berkelakuan sopan saat jalannya persidangan perkara berlangsung. “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” ungkap hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024. Selain itu, hal yang meringankan vonis adalah, Harvey Moeis yang merupakan seorang suami, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Konsideran hakim meringankan putusan hukuman Harvey Moeis yaitu “sopan dalam Persidangan dan mempunyai tanggungan” itu yang saya tanyakan kepada sahabat-sahabat saya yang ahli ilmu hukum. Apakah itu merupakan konsideran hukum?; bukankah semua terdakwa – tidak hanya Harvey Moeis – itu sebagian besar bersikap sopan tatkala berada didalam ruang pengadilan, menyebut hakim dengan sebutan “Yang Mulia”; menundukkan kepala tanda hormat didepan hakim, berpakaian sopan – malah seringkali memakai pakaian atribut keagamaan seperti baju koko dan topi haji dsb. Lalu kenapa hanya Harvey Moeis yang dianggap sopan lalu meniadakan ulah korupsinya yang merugikan negara hampir Rp 300 trilliun itu. Tambahan pula pertimbangan “mempunyai tanggungan” itu juga seharusnya berlaku pada sebagian besar terdakwa selama ini. Malahan ada terdakwa yang miskin yang dituduh mencuri kayu, rumahnya gedek/bambu – juga punya tanggungan banyak. Sebaliknya Harvey Moeis itu meskipun memiliki tanggungan tapi rumahnya gede, elit, punya mobil mewah, istrinya mengumpulkan puluhan tas ber merek yang harganya ratusan juta yang semua hartanya itu bila ditotal nilainya ratusan milyar Rupiah.

Sebagai masyarakat kecil, kita bertanya kenapa konsideran dalam putusan “sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan” itu tidak berlaku pada para terdakwa yang jumlah uang yang dikorupsi kecil, kondisi ekonomi nya miskin, tidak memiliki rumah tinggal yang layak dan memiliki tanggungan anak yang jumlahnya lebih banyak dari anaknya Harvey Moeis, dan selalu bersikap sopan kepada majelis hakim.

Keputusan hakim yang meringankan Harvey Moeis itu mendapatkan reaksi dari netizen dengan berbagai ragam kecaman termasuk “dugaan” bahwa hakim yang memutuskan keputusan ringan itu sudah mendapatkan “uang setoran”; atau “ada pihak yang menekan hakim”, ada yang menyindir “hukum macam ap aini?” dsb.

Para sahabat saya yang berlatar belakang hukum memberikan wawasan kepada saya bahwa memang betul seorang hakim itu memiliki kebebasan atau independen dalam memutuskan sesuatu perkara hukum, namun hakim itu juga harus mempertimbangkan Rasa Keadilan Dalam Masyarakat. Hakim seharusnya memberikan pertimbangan yang memberatkan misalnya mengingat sekarang pemerintah lagi gencar-gencar nya ingin memberantas tindak pidana korupsi, banyak masyarakat yang hidupnya pas-pasan akibat PHK, banyak anak-anak kecil yang kurang gizi, menempati rumah yang tidak layak dsb maka tindakan seseorang yang melakukan korupsi uang negara yang berjumlah Rp trilliunan itu harus dinyatakan telah melanggar perasaan keadidlan dalam masyarakat.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K