ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Farid Ahmad Okbah dalam kasus terorisme.
Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12).
Selama persidangan, ada 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi meringankan yang hadir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.
Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia dan dua terdakwa lainnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Ketua Gerakan Santri Madura, M. Zubair, menilai keputusan Hakim sangat tepat, mengingat JI sudah lama dilarang keberadaannya oleh pemerintah. JI adalah kelompok yang sangat berbahaya karena seringkali melakukan tindakan-tindakan terorisme yang membahayakan kedamaian bangsa Indonesia.
“Kelompok-kelompok yang sudah jelas mengancam keutuhan bangsa ini harus dibasmi sampai keakar-akarnya. Tidak boleh dibiarkan berkeliaran di bangsa inii,” ujar Cak Zubair.
Penangkapan Farid membuat masyarakat bisa bernafas lega, karena itu adalah bukti nyata dari pemerintah untuk memberantas terorsme yang membahayakan masyarakat.
“Masyarakat sangat mendukung penangkapan ini, karena ini adalah bentuk komitmen Negara menjaga perdamaian bangsa ini,” pungkasnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Amazon mendekati ‘titik tak bisa kembali,’ ilmuwan memperingatkan menjelang COP30

Konferensi iklim PBB di Brasil akan berfokus pada implementasi dengan perkiraan jumlah pemimpin yang terbatas

Whoosh Dan Komitmen Anti Korupsi Itu: Omon-Omon?

HCML Raih Penghargaan “Excellence in Strategic Communication and Public Engagement” di CNN Indonesia Awards 2025

Novel Imperium Tiga Samudra (8) – Horizon 3

Maklumat Yogyakarta: Keprihatinan Atas Perkembangan Kelola Dan Penyelenggaraan Negara Yang Tidak Kunjung Membaik

Prabowo Akan Bayar Utang Kereta Cepat, Habib Umar Alhamid: Apakah Semua Korupsi Era Jokowi Ditanggung Negara?

Prabowo Tanpa Jokowers: Lemahkah?

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah



free cam tokensDecember 6, 2024 at 3:58 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-gerakan-santri-madura-mendukung-penangkapan-farid-okbah/ […]
chat roomsJanuary 18, 2025 at 11:30 pm
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-gerakan-santri-madura-mendukung-penangkapan-farid-okbah/ […]