JAKARTA – Praktek mega korupsi di Indonesia sudah pada skala grand corruption dan political corruption. Hal ini mengingat beberapa kasus korupsi yang terungkap, merupakan aksi persekongkolan pemangku kebijakan, oknum anggota legislatif, aparat penegak hukum dan pengusaha, pemred dan LSM anti korupsi dengan kerugian keuangan negara sangat fantastis. Oleh sebab itu, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan para penyelenggara negara dan para pelaku kejahatan lainnya.
Demikian diungkapkan Pemerhati Intelijen Sri Radjasa MBA, Selasa (18/3/2025).
“Sejalan dengan gencarnya Kejagung mengungkap kasus-kasus besar korupsi, tampaknya mulai terlihat adanya sikap perlawanan gerombolan koruptor yang bekerja sama dengan para makelar kasus kaki busuk ratu batubara dan pelaku judi online membentuk komunitas mafia migas, untuk membegal jalannya proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung. Inilah yang dinamakan budaya ‘maling teriak maling alias modus sandra menyandra ala mafia’,” ungkap Sri Radjasa.
Lebih lanjut Sri Radjasa mengutarakan, modus serangan balik gerombolan koruptor, di antaranya diduga kuat adalah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada KPK.
“Laporan tersebut dipandang janggal dan terkesan difabrikasi, karena bersamaan dengan terungkapnya kasus mega korupsi Pertamina, sementara persoalan yang dilaporkan terkait kasus lama,” ungkap Sri Radjasa.
Di siai lain, lanjut Sri Radjasa, laporan terhadap Jampidsus kepada KPK, terkandung niat adu domba di antara penegak hukum.
“Terkait pengejaran terhadap pelaku korupsi adalah perintah langsung Presiden Prabowo, maka beberapa institusi terkait, ikut terlibat aktif untuk melakukan counter terhadap manuver para koruptor, dalam rangka menggagalkan operasi pemberantasan korupsi,” kata Sri Radjasa.
Sri Radjasa menjelaskan, hasil penyelidikan dari beberapa institusi terkait, telah didapat nama-nama oknum sebagai otak yang merongrong proses hukum di Kejagung dan adu domba penegak hukum.
“Di antaranya ada makelar kasus kelas kakap yang diduga pernah terlibat markus dalam kasus Anggodo dan juga sebagai kaki tangan ratu batu bara, untuk menguasai tambang PT Batuah Energi Prima dan terbaru ingin merebut saham PT Gunung Bara Utama dan PT MHU” beber Sri Radjasa.
Aksi yang diotaki oleh makelar kasus tersebut, ungkap Sri Radjasa, disinyalir didanai oleh bandar judi online yang bermarkas di Kamboja dan menggandeng LSM anti korupsi yang selama diketahui melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang diduga terlibat kasus korupsi.
“Upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung, dengan modus melaporkan Jampidsus ke KPK dan menekan KPK dengan kasus lainnya, adalah tindakan obstruction of justice yang dapat dijerat pasal pidana,” tegas Sri Radjasa.
Oleh sebab itu, kata Sri Radjasa, telah dilakukan rapat koordinasi antara institusi terkait, untuk mengejar otak di balik pelaporan Jampidsus ke KPK.
Rajasa menyatakan siap membantu APH untuk mengungkap modus operasi makelar kasus berinisial ES ini.
“Presiden Prabowo telah menyatakan dengan keras, tangkap kepada siapa pun yang melindungi koruptor dengan modus apa pun, termasuk bentuk pernyataan pejabat yang bernada melindungi koruptor,” pungkas Sri Radjasa.(*)
EDITOR: REYNA
Related Posts

SPPG POLRI Lebih Baik Dibanding Yang Lain Sehingga Diminati Sekolah

Pak Harto Diantara Fakta Dan Fitnah

Surat Rahasia Bank Dunia: “Indonesia Dilarang Membangun Kilang Minyak Sendiri”

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Mengaku Ditekan 2 Tokoh (PY) dan (HR) Untuk Memperhatikan Perusahaan Riza Chalid

Prabowo Melawan Akal Sehat atas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Kereta Cepat Whoosh

Pangan, Energi dan Air

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

NKRI Sesungguhnya Telah Bubar

Dalang Lama di Panggung Baru

AS berencana mematahkan dominasi Tiongkok atas mineral-mineral penting melalui Afrika



No Responses