Korupsi Pelaksanaan Perintah Tuhan Mencapai Lebih Rp 1 triliun

Korupsi Pelaksanaan Perintah Tuhan Mencapai Lebih Rp 1 triliun
Sumber gambar: Koran Kota

Oleh: Ahmad Cholis Hamzah

Ibadah Haji bagi ummat Islam di planet ini adalah perintah Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Quran, khususnya dalam Surat Ali Imran ayat 97 dan Surat Al-Baqarah ayat 196. Ayat-ayat ini menegaskan bahwa haji adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, dan Allah SWT tidak membutuhkan ibadah tersebut, namun perintah ini ditujukan untuk kemaslahatan dan kebaikan manusia itu sendiri.

Pelaksanaan administrasi, manajemen, tata kelola dsb Perintah Allah itu tentu dilakukan oleh pemerintah masing-masing suatu negara dan khusus di Indonesia itu merupakan bidang tugasnya Kementrian Agama. Namun sayangnya dalam pelaksanaanya seringkali perintah suci Allah itu di korupsi dan sudah terjadi beberapa kali.

Dugaan kasus korupsi ibadah haji tersebut baru-baru ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Ya saya ulang lagi “lebih dari Rp 1 trilliun”. Menurut KPK itu masih perhitungan awal yang dilakukan internal KPK, namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang akan menghitung lebih detail kerugian negara itu.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

“Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, di mana alasannya permintaan kuota ini karena kuota reguler itu menunggunya sampai 15 tahun gitu ya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025, seperti dikutip Antara.

Kita sebagai rakyat bisanya mengelus dada sambil bertanya kok bisa dan berani ya pelaksanaan perintah Tuhan saja di korupsi. Selain itu tambahan kuota haji itu adalah hasil panjang diplomasi pemerintahan Indonesia lewat Presiden Prabowo Subianto kepada pemerintahan Kerajaan Saudi. Jadi keberanian orang-orang yang melakukan korupsi itu dobel, pertama berani meng-korupsi pelaksanaan perintah Allah dan kedua berani mengotak-atik hasil diplomasi panjang pemerintah Indonesia.

Rakyat juga mengelus dada karena dugaan jumlah korupsi haji ini bukan puluhan atau ratusan milyar tapi sudah lebih dari Rp 1 trilliun. Saya tidak tahu lebih nya berapa, bisa saja Rp 1,3 T, Rp 1,5 T, 1,8 T dst.

Angka-angka fantastis korupsi itu tanpa disadari mengajari hal-hal buruk yaitu membiasakan mindset rakyat bahwa kalau korupsi itu jangan tanggung-tanggung jumlahnya, harus diangka trilliunan Rupiah sampai dengan lebih seribu trilliun Rupiah.

Kalau benar ada praktek korupsi di pelaksanaan haji, maka itu berarti merupakan pernyataan terbuka sang (para) koruptor bahwa mereka berani melawan Allah SWT. Naudzubillah.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K