Lahannya Diserobot Astra Agro Lestari, Masyarakat Surati Pemegang Saham Jardine Matheson

Lahannya Diserobot Astra Agro Lestari, Masyarakat Surati Pemegang Saham Jardine Matheson
Kantor PT Pasangkayu, Astra AGro Lestari Group di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat

ZONASATUNEWS.COM, SULAWESI BARAT – Aliansi Masyarakat Penggugat PT Pasangkayu, Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari beberapa pekan yang lalu menyurat ke Jardine Matheson di Inggris dan JC&C yang merupakan induk Astra.

Kelompok masyarakat atas nama dari beberapa wilayah Desa di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah menyampaikan kepada Jardine Matheson terkait dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan yang terjadi di lingkungan anak perusahaannya.

Masyarakat merasa jengkel, karena sudah puluhan tahun tuntutan masyarakat tak digubris oleh perusahaan.

Saat di konfirmasi media, pendamping masyarakat, Dedi mengatakan surat balasan dari Jardine Matheson telah ia terima.

“Surat balasan dari Jardine Matheson kami terima tanggal 6 dan 7 November 2023,” ungkap Dedi 

Greetings.

Thank you for your email. We have received your letter which has been referred to PT Astra Agro Lestari (AAL). AAL will be responding directly in due course.

Regards,

Jardine Matheson

(Salam. Terima kasih atas email Anda. Kami telah menerima surat Anda yang telah dirujuk ke PT Astra Agro Lestari (AAL). AAL akan merespons secara langsung pada waktunya. Salam, Jardine Matheson)

Dalam suratnya masyarakat menegaskan, PT Pasangkayu, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari itu diduga telah melakukan melakukan pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan.

Masyarakat Desa Ako, Saluraya, Pakawa dan Ngowi serta masyarakat adat setempat di Sulawesi Barat itu merasa sangat dirugikan oleh anak perusahaan Astra AGro Lestari itu.

Dedi menguraikan, pelanggaran HAM yang dilakukan antara tahun 1990 hingga 1996 adalah perusakan kuburan leluhur suku Kaili dan perusakan gedung gereja masyarakat Lokal serta perampasan tanah masyarakat. Perusahaan itu juga menyerobot lahan masyarakat seluas 748 hektar diluar ijin yang diberikan pemerintah.

Disamping itu, kata Dedi, Anak perusahaaan PT Astra Agro Lestari itu diduga juga melakukan kejahatan lingkungan dengan merusak dan melakukan penggundulan hutan di kawasan hutan lindung.

“Hal ini menunjukkan bahwa PT Pasangkayu mengelola di luar batas konsesi atau mengelola di luar izin pemerintah,” ujar Dedi.

Masyarakat mendesak agar perusahaan segera mengembalikan Kawasan Pengelolaan Rakyat atau tanah masyarakat yang berada di luar izin dan 20% di dalam izin.

“Kami kelompok masyarakat Provinsi Sulawesi Barat mengapresiasi Jardine Matheson atas respon cepat masalah HAM dan Lingkungan,” ungkap Dedi.

Struktur bisnis dan kepemilikan kelapa sawit

Astra Agro Lestari merupakan produsen minyak sawit terbesar kedua di Indonesia berdasarkan wilayah. Ia mengendalikan 298.000 hektar perkebunan yang telah dikembangkan sepenuhnya di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Saham Astra mayoritas dimiliki oleh perusahaan Jardine Matheson Holdings Ltd., yang dikendalikan oleh keluarga Keswick Skotlandia.

Astra telah melakukan ekspansi cukup agresif selama delapan tahun terakhir dengan lahan baru sekitar 10.000 ha penanaman setiap tahunnya.

Baru-baru ini mereka mengakuisisi perkebunan baru di Kalimantan Barat dan Tengah. Pelanggan utama Astra adalah Kuala Lumpur Kepong (KLK), Musim Mas, Wilmar dan Golden-Agri Sumber daya. Keempat perusahaan ini menyumbang 71% pendapatan Astra pada tahun 2014.

Pembeli CPO dari PT Astra Agro Lestari antara lain Wilmar, Musim Mas dan Golden Agri serta merek konsumen seperti Nestle, P&G dan Friesland Campina serta Hershey dan Pepsico

(Report: Sustainability assessment of Astra Agro Lestari Commissioned by: Forest Heroes, Rainforest Foundation Norway, SumOfUs, KKI Warsi and Yayasan Merah Putih (YMP). Mei 2015)

Pembeli CPO dari PT Astra Agro Lestari antara lain Wilmar, Musim Mas dan Golden Agri serta merek konsumen seperti Nestle, P&G dan Friesland Campina serta Hershey dan Pepsico.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K