ZONASATUNEWS.COM, SOLO – Mantan Kasi Sarpras Disdikpora Bantul, Bagus Nur Eddy, S.IP., Terpidana kasus Korupsi SSA Bantul Yogyakarta melalui Penasihat Hukumnya telah mengadukan Jaksa/Penuntut Umum kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik jaksa yang dilakukan Jaksa/Penuntut Umum. Penasihat Hukum menilai bahwa Jaksa/Penuntut Umum dalam mendakwa Bagus Nur Eddy telah melanggar banyak sekali aturan.
“Jaksa/Penuntut Umum telah melanggar beberapa aturan antara lain KUHAP dan Kode Etik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa dalam melakukan penuntutan tidak melaksanakan perintah KUHAP untuk menuntut secara cermat dan teliti dikarenakan dalam perkara ini ada beberapa orang yang melakukan tetapi hanya klien kami yang dituntut sebagai pelaku tunggal,” ucap Taufiq selaku Penasihat Hukum saat ditemui Disetrap.com di Kantor MT&P Law Firm (16/11/2023).
Taufiq berpendapat bahwa tindakan jaksa/penuntut umum tidak dapat dibenarkan karena akan merusak keadilan di negara ini. Diketahui pula, dakwaan yang dibuat Jaksa/Penuntut Umum tidak dibubuhi tanda tangan jaksa
“Surat Dakwaan yang tidak dibubuhi tandatangan JPU itu melanggar Pasal 143 KUHAP dan surat dakwaan seperti itu batal demi hukum,” sambungnya.
Atas pengaduan yang diajukan oleh Penasihat Hukum, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah merespon pengaduan dengan meminta penasihat hukum segera melengkapi berkas untuk tindak lanjut proses pemeriksaan etik jaksa/penuntut umum sebagaimana bunyi surat Komisi Kejaksaan dengan Nomor Surat : R-90/KK.P/10/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, “Bahwa setelah kami pelajari, laporan pengaduan Saudara belum dilengkapi dokumen sebagai berikut: Bukti-bukti dan/atau data-data yang dapat mendukung laporan berupa surat dakwaan yang tidak ada tanda tangan Jaksa Penuntut Umum.”
“Kami berharap Jaksa/Penuntut Umum segera ditindak sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya, dan kami keberatan jika mereka dipindah tugaskan sebelum pelanggaran etik dijatuhkan kepada JPU yang kami adukan,” tegas Taufiq yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana.
EDITOR: REYNA
Artikel ini dimuat juga di Disetrap.com
Related Posts

Pangan, Martabat, dan Peradaban: Membaca Kedaulatan dari Perspektif Kebudayaan

Prabowo Whoosh Wus

Jebakan Maut Untuk Presiden

Mikul Duwur Mendem Jero

Ribut Soal Pahlawan, Habib Umar Alhamid: Soeharto Layak dan Pantas Jadi Pahlawan Nasional

Sri Radjasa Chandara Buka Suara: Ada Tekanan Politik di Balik Isu Pergantian Jaksa Agung

Chris Komari: Kegiatan Yang Dilindungi Konstitusi Adalah Hak Konstitusional Yang Tidak Dapat Dipidana Dan Dikriminalisasi

Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rizal Fadillah: Ini Pemerkosaan Hukum

Diduga Sekongkol Kepala Sekolah dan Komite MAN 3 Kediri Lakukan Pungli, Walimurid Dipaksa Bayar Rp 1.400.000

Kegilaan yang Menyelamatkan Bangsa




No Responses