SUMENEP– Kuasa hukum korban dari LBH Sakera Madura, Syafrawi, Shahibul Arifin dan Pathorrahman merasa kecewa atas tuntutan JPU Kejari Sumenep karena dinilai sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan. Apalagi kasus ini korbannya tunanetra dan di keroyok.
Ketiga pelaku MT, 58, dan menantu perempuannya MW, 45, kemudian SF, semuanya warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Sementara korbannya yang tunanetra (tidak bisa melihat) itu masih tetangga ketiga pelaku yaitu SH, 54 seorang perempuan.
Juru bicara kuasa hukum korban Syafrawi mengaku kecewa. Karena saat sidang di PN Sumenep Rabu 28 Agustus 2024 lalu Kharisma Bintang Jaksa dari Kejari Sumenep hanya menutut hukuman 1,5 Tahun penjara terhadap ketiga pelaku.
“Ditambah lagi karena waktu kejadian 3 pelaku membawa sajam dan menggunakan meja dan kursi. Atas barang bukti tersebut sudah diserahkan ke kepolisian namun oleh JPU pada saat tahap 2 barang bukti sajam dan meja, kursi tidak dilakukan penyitaan, kan aneh ini ada apa dengan JPU kok tidak disita semua BB tersebut?,” ujar Syafrawi penuh heran kepada media ini di Kota Sumenep, Sabtu 31 Agustus 2024.
Bahkan tuntutan pun sambung Ketua PERADI Madura Raya ini sangat rendah. Padahal sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun 6 bulan kurungan.
Karena itu sebagai kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini untuk mencari keadilan dan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan jika nanti putusan hakim juga tidak bisa memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Untuk diketahui, aksi pengeroyokan itu berawal Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00. Tiga pelaku datang ke rumah korban menanyakan pencairan tabungan simpan pinjam program Mekar. Karena tak kunjung cair disebabkan ada anggota nunggak. Terjadi cekcok mulut ketika itu.
Tidak puas ketiga pelaku datang lagi ke esokan harinya Kamis 23 Mei 2024. Saat itu pengeroyokan terhadap penyandang disabilitas itu terjadi. Korban dianiaya hingga luka di pelipis dan kakinya. Bahkan ada pelaku yang mengeluarkan sajam. Beruntung warga sekitar langsung sigap melerai peristiwa tersebut.
Semenara itu Kasubdit Penuntutan Kejari Sumenep Kharisma Bintang saat dikonfirmasi lewat WA tentang tuntutan yang diduga tidak adil tersebut, tidak memberikan jawaban yang jelas. Namun dia meminta wawancara dilakukan pada hari Selasa besok.
“Kalo mau wawancara datang ke kantor hari selasa pak, Kejari Sumenep nanti klarifikasi,” kata Kharisma Bintang, Minggu malam (1/9/2024) lewat saluran WA kepada redaksi.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia

Puisi Kholik Anhar: Benih Illahi

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Patianrowo Nganjuk dan Komite Diduga Lakukan Pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Nganjuk

Aksi Selamatkan Hiu: Pemuda Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Berbasis Kecerdasan Buatan untuk Identifikasi Spesies Hiu Secara Akurat

Pemilu Amerika 2025: Duel Sengit AI vs Etika di Panggung Politik Dunia

Jakarta 2030: Ketika Laut Sudah di Depan Pintu

Dari Wayang ke Metaverse: Seniman Muda Bawa Budaya Jawa ke Dunia Virtual

Operasi Senyap Komisi Pemberantasan Korupsi: Tangkap Tangan Kepala Daerah dan Pejabat BUMD dalam Proyek Air Bersih




No Responses