LBH Sakera Kuasa Hukum Tunanetra Korban Pengeroyokan Kecewa Tiga Pelaku Hanya Dituntut 1,6 Tahun Penjara

LBH Sakera Kuasa Hukum Tunanetra Korban Pengeroyokan Kecewa Tiga Pelaku Hanya Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Madura Jawa Timur

SUMENEP– Kuasa hukum korban dari LBH Sakera Madura, Syafrawi, Shahibul Arifin dan Pathorrahman merasa kecewa atas tuntutan JPU Kejari Sumenep karena dinilai sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan. Apalagi kasus ini korbannya tunanetra dan di keroyok.

Ketiga pelaku MT, 58, dan menantu perempuannya MW, 45, kemudian SF, semuanya warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

Sementara korbannya yang tunanetra (tidak bisa melihat) itu masih tetangga ketiga pelaku yaitu SH, 54 seorang perempuan.

Juru bicara kuasa hukum korban Syafrawi mengaku kecewa. Karena saat sidang di PN Sumenep Rabu 28 Agustus 2024 lalu Kharisma Bintang Jaksa dari Kejari Sumenep hanya menutut hukuman 1,5 Tahun penjara terhadap ketiga pelaku.

“Ditambah lagi karena waktu kejadian 3 pelaku membawa sajam dan menggunakan meja dan kursi. Atas barang bukti tersebut sudah diserahkan ke kepolisian namun oleh JPU pada saat tahap 2 barang bukti sajam dan meja, kursi tidak dilakukan penyitaan, kan aneh ini ada apa dengan JPU kok tidak disita semua BB tersebut?,” ujar Syafrawi penuh heran kepada media ini di Kota Sumenep, Sabtu 31 Agustus 2024.

Syafrawi juru bicara sekaligus kuasa hukum korban dari LBH Sakera.

Bahkan tuntutan pun sambung Ketua PERADI Madura Raya ini sangat rendah. Padahal sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun 6 bulan kurungan.

Karena itu sebagai kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini untuk mencari keadilan dan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan jika nanti putusan hakim juga tidak bisa memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Untuk diketahui, aksi pengeroyokan itu berawal Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00. Tiga pelaku datang ke rumah korban menanyakan pencairan tabungan simpan pinjam program Mekar. Karena tak kunjung cair disebabkan ada anggota nunggak. Terjadi cekcok mulut ketika itu.

Tidak puas ketiga pelaku datang lagi ke esokan harinya Kamis 23 Mei 2024. Saat itu pengeroyokan terhadap penyandang disabilitas itu terjadi. Korban dianiaya hingga luka di pelipis dan kakinya. Bahkan ada pelaku yang mengeluarkan sajam. Beruntung warga sekitar langsung sigap melerai peristiwa tersebut.

Semenara itu Kasubdit Penuntutan Kejari Sumenep Kharisma Bintang saat dikonfirmasi lewat WA tentang tuntutan yang diduga tidak adil tersebut, tidak memberikan jawaban yang jelas. Namun dia meminta wawancara dilakukan pada hari Selasa besok.

“Kalo mau wawancara datang ke kantor hari selasa pak, Kejari Sumenep nanti klarifikasi,” kata Kharisma Bintang, Minggu malam (1/9/2024) lewat saluran WA kepada redaksi.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K