LPP KAMMI Bekasi sayangkan putusan Bawaslu tentang jersey bernomor 2

LPP KAMMI Bekasi sayangkan putusan Bawaslu tentang jersey bernomor 2
aktivis LPP KAMMI Bekasi

BEKASI – LPP KAMMI Bekasi menyayangkan putusan BAWASLU kota Bekasi tentang perkara Jersey bernomor punggung 2. Yang di pegang secara bersamaan oleh ASN pada tanggal 29 Desember 2023 di Stadion Patriot Chandrabaga.

Bawaslu Bekasi memutuskan bahwa dalam perkara tersebut tidak terjadi pelanggaran pemilu, karena tidak terpenuhi unsur citra diri dan dianggap tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam keterangan tertulis, LPP KAMMI Bekasi menilai putusan BAWASLU tersebut tidak objektif dan tidak cermat. Karena menurut PKPU 15 tahun 2023 unsur citra yang di maksud meliputi nomer urut, dan foto/gambar. Yang dalam insiden Jersey tersebut sudah cukup mengarah kesalah satu Paslon. Dan menurut SKB No.2 tahun 2022 ASN dilarang keras berpose jari, yang merujuk kepada nomer urut kandidat capres & cawapres.

“Apalagi insiden yang terjadi belakangan ini, menggunakan alat peraga berupa Jersey bernomor punggung angka 2 secara bersamaan. Sehingga menurut SKB No. 2 tahun 2022 yang ditetapkan oleh MenPanRB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Komisi Aparatis Sipil Negara Republik Indonesia dan Bawaslu RI, Menyebut bahwa ini termasuk bentuk pelanggaran pemilu yaitu memperagakan simbol keperpihakan,” jelasnya dalam keterangan tersebtut.

Ditambahkan, menurut UU No. 7 tahun 2017 ASN dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan mengarah ke salah satu paslon yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon

“Oleh karena itu, kami  sangat menyayangkan putusan BAWASLU kota Bekasi yang tidak cermat.Kami dalam waktu dekat ini, akan melaporkan Bawaslu kota Bekasi ke DKPP yang tidak cermat dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K