ZONASATUNEWS,COM– Permohonan peninjauan kembali (PK), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal perizinan reklamasi Pulau G, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Maka MA, memerintahkan Anies, untuk memperpanjang izin atas pemegang izin, PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Kasus berawal saat PT MWS, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 16 Maret lalu.
Pihaknya meminta PTUN Jakarta, menyatakan Surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019, perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama, terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra, secara hukum dianggap dikabulkan.
PT MWS, juga meminta PTUN Jakarta, mewajibkan Gubernur Anies, segera menerbitkan Perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Pada 30 April, itulah, PTUN Jakarta mengadili, mewajibkan kepada termohon [Gubernur DKI Jakarta] untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019.
Namun, Anies, tidak menerima putusan tersebut, dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Tetapi jawaban MA adalah, “Tolak PK.”
Demikian bunyi amar putusan PK, pada situs MA, mengutip Detik, Kamis (10/12).
Adapun Supandi, duduk sebagai ketua majelis, dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Hary Djatmiko.
Putusan tersebut diketok pada 26 November lalu, dengan panitera pengganti, Retno Nawangsih.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah, mengatakan belum memutuskan apakah akan melakukan upaya PK, terkait putusan PTUN, soal perpanjangan izin pengembangan Pulau G [Pantai Bersama].
Putusan tersebut, kata Yayan, akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Anies, selaku Gubernur.
“Oh, itu iya, kalau itu sudah final (ada izin pembangunan), karena mereka ‘kan dapat izin, dan pulaunya sudah ada, tinggal perpanjang saja,” tuturnya.
“Mereka lalu menuntut. Itu enggak ada banding dan kasasi lagi, langsung ke PK. Saya akan konsultasi dulu ke Pak Gubernur untuk PK atau enggak,” sambungnya, Mei lalu.
Sebagai informasi, pada 2018 lalu, Anies, mencabut izin 13 proyek dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Izin reklamasi dicabut, karena para pengembang tidak melaksanakan kewajiban mereka.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Aliansi Masyarakat Tirak Nilai Seleksi Perangkat Desa Cacat Hukum, Akan Bawa ke DPRD dan PN

Isolasi Dalam Sunyi – Gibran Akan Membeku Dengan Sendirinya

Pertalite Brebet di Jawa Timur: Krisis Kepercayaan, Bukan Sekadar Masalah Mesin

Ini 13 Ucapan Kontroversial Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bogor ke Kursi Keuangan — Jejak Seorang Insinyur yang Menjadi Ekonom Kontroversial

The Guardian: Ketika Bendera One Piece Jadi Lambang Perlawanan Generasi Z Asia

Kolaborasi Manusia Dan AI: Refleksi Era Digital di IdeaFest 2025

Digital Counter-Revolution: Mengapa Pemerintah Indonesia Berbalik Takluk pada Media Sosial?

Otonomi Yang Melayani : Menanggapi Cak Isa Anshori dengan Kacamata Tata Kelola Islam

Komik Edukasi Digital dari ITS Jadi “Senjata” Literasi Anak di Daerah Terpencil”



Diyala/baqubah/university/universalNovember 14, 2024 at 5:35 am
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/luput-dari-sorotan-ma-tolak-pk-perintahkan-anies-terbitkan-izin-reklamasi-pulau-g/ […]
ทางเข้า lucabetDecember 22, 2024 at 7:13 pm
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/luput-dari-sorotan-ma-tolak-pk-perintahkan-anies-terbitkan-izin-reklamasi-pulau-g/ […]