Majelis Umum PBB menuntut gencatan senjata ‘segera, tanpa syarat’ di Gaza dan pembebasan semua sandera

Majelis Umum PBB menuntut gencatan senjata ‘segera, tanpa syarat’ di Gaza dan pembebasan semua sandera
Sidang Umum PBB

Resolusi yang diadopsi menuntut semua pihak untuk mematuhi ‘hukum internasional terkait orang yang mereka tahan, termasuk dengan membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang dan semua jenazah manusia’

HAMILTON, KANADA – Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengadopsi sebuah resolusi pada hari Rabu yang menyerukan “gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen” di Gaza serta pembebasan semua sandera yang ditahan dalam konflik tersebut.

Resolusi tersebut, yang mendesak akses kemanusiaan segera, diadopsi dengan 158 suara mendukung, sembilan suara menentang, dan 13 suara abstain.

Resolusi yang diajukan oleh misi Palestina ke PBB, menuntut akses segera ke layanan penting dan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.

Resolusi tersebut secara tegas menolak tindakan apa pun yang ditujukan untuk membuat warga Palestina kelaparan, dan menyerukan pengiriman bantuan tanpa hambatan ke semua wilayah, termasuk Gaza utara yang terkepung, tempat bantuan mendesak sangat penting.

Mengingatkan semua pihak akan kewajiban mereka berdasarkan hukum humaniter internasional, resolusi tersebut secara khusus mencatat pentingnya perlindungan warga sipil, termasuk wanita, anak-anak, dan mereka yang tidak mampu berperang.

Resolusi tersebut juga menuntut semua pihak untuk mematuhi “hukum internasional terkait orang-orang yang mereka tahan, termasuk dengan membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang dan semua jenazah manusia.”

Resolusi tersebut menyoroti pentingnya mekanisme akuntabilitas atas pelanggaran, dengan permintaan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk memberikan proposal guna memajukan akuntabilitas.

Resolusi tersebut menggambarkan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai “tulang punggung respons kemanusiaan di Gaza,” dan menuntut penghormatan atas operasinya “dengan penghormatan penuh terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan, kenetralan, imparsialitas, dan kemerdekaan.”

Dengan resolusi yang diadopsi, Majelis Umum menekankan komitmennya terhadap solusi dua negara dan menyerukan penyatuan Gaza dan Tepi Barat yang diduduki di bawah Otoritas Palestina serta menolak segala upaya perubahan demografi atau teritorial di Gaza.

Resolusi tersebut selanjutnya “menuntut agar para pihak sepenuhnya, tanpa syarat, dan tanpa penundaan melaksanakan semua ketentuan Resolusi Dewan Keamanan 2735 (2024) mengenai gencatan senjata segera.” Selain itu, resolusi tersebut meminta Guterres untuk melapor kepada Majelis Umum dalam waktu 60 hari sejak diadopsinya resolusi tersebut mengenai pelaksanaannya.

Sumber: Anadolu Agency

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K