Maklumat Yogyakarta: Menolak Munculnya Gagasan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945

Maklumat Yogyakarta: Menolak Munculnya Gagasan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, menyerahkan buku barunya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Foto/SindoNews

YOGYAKARTA – Beberapa tokoh diantaranya Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Sofian Efendi dan Prof. Dr. Rochmat Wahab menyatakan maklumat yang disebut sebagai “Maklumat Yogyakarta”.

Maklumat Yogyakarta menyatakan, bahwa Amandemen yang dilakukan sejak tahun 1999-2002 adalah makar terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bahwa UUD NRI 1945 adalah ilegal, otomatis semua produk UU dan Peraturan lainnya yang bersandar pada UUD NRI 1945 (UUD 2002 ) adalah ilegal,” isi pernyataan tersebut.

Maklumat Yogyakarta, menegaskan kembali bahwa :

1. Negara Kesatuan RI (saat ini) sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45

2. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi.

3. Negara Proklamasi 18 Agustus 1945 sudah di bubarkan

Untuk menyelamatkan Indonesia dari segala kemungkinan terburuk Maklumat Yogjakarta meminta :

Pertama, Presiden Prabowo Subianto secepatnya mengeluarkan Dekrit Presiden Negara Kembali pada UUD 45 (asli).

Kedua, Tidak diperlukan lagi dengan alasan apapun untuk dilaksanakan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945.

Munculnya gagasan amandemen ke-5 UUD NRI 1945 akhir-akhir ini dipicu oleh kunjungan Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. ke kediaman Megawati Sukarnoputri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, menyerahkan buku barunya, bertajuk “Menuju Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Buku ke-82 itu, diserahkan Jimly langsung kepada Megawati. Dalam penyerahan buku itu, terlihat Jimly didampingi mantan Menko Polhukam yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD.

“Dengan ini saya persembahkan kepada Ibunda Megawati Soekarnoputri, untuk dijadikan bahan bacaan dan bahan pemikiran dalam rangka penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar 1945,” kata Jimly sambil menyerahkan buku tersebut, Jumat (21/11/2025).

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K