Oleh: Stoyo Abadi
Indonesia adalah negara hukum, sesuai Psl.1 ayat (3) UUD 45 (sebelum di amandemen) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.Seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam ( berdasarkan ) hukum. Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu sistem.
Kedaulatan rakyat, sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ( sebelum amandemen ) berbunyi, Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal ini menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan penjelmaan dari kedaulatan rakyat Indonesia. MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang, di antaranya:
– Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
– Memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya
– Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
– Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ( setelah diamandemen ) dengan alasan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis. Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
MPR sebagai lembaga tinggi negara tampak jelas kedaulatan rakyat sebagai terkandung dalam Psl. 1 ayat ( 2 ) dalam ketatanegaraan Indonesia tentang MPR ( setelah diamandemen ) telah di hapus.
UUD 45 ( setelah di amandemen ) dalam Psl. 3 ayat ( 2 ) : MPR melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden yang telah dijadikan norma, aturan serta ketentuan hukum. MPR tidak bisa melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal tersebut.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024, MPR hanya mengikuti berdasarkan :
Pertama, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
MPR sama sekali tidak mengeluarkan ketetapan pengesahan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD setelah diamandemen Psl. 3 ayat (2), fungsi Pimpinan MPR hanya mengantarkan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden masa pengabdian 2024-2029.
Atas kejadian tersebut maka sesuai Testimoni Maklumat Yogyakarta Tanggal 13 Oktober 2024, meminta negara segera kembali ke UUD 45 asli
“Yogjakarta, 25 Oktober 2024”
Maklumat Yogyakarta
Kami yang menandatangani ;
1).Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
2).Prof. DR. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.
3).Prof. DR. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D.
4).Prof. DR. Kaelan, MS. PDF.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia

Puisi Kholik Anhar: Benih Illahi

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Patianrowo Nganjuk dan Komite Diduga Lakukan Pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Nganjuk

Aksi Selamatkan Hiu: Pemuda Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Berbasis Kecerdasan Buatan untuk Identifikasi Spesies Hiu Secara Akurat

Pemilu Amerika 2025: Duel Sengit AI vs Etika di Panggung Politik Dunia

Jakarta 2030: Ketika Laut Sudah di Depan Pintu

Dari Wayang ke Metaverse: Seniman Muda Bawa Budaya Jawa ke Dunia Virtual

Operasi Senyap Komisi Pemberantasan Korupsi: Tangkap Tangan Kepala Daerah dan Pejabat BUMD dalam Proyek Air Bersih



No Responses