Mantan pemimpin Partai Buruh Inggris berharap adanya perintah sementara di Pengadilan PBB dalam kasus genosida Gaza terhadap Israel

Mantan pemimpin Partai Buruh Inggris berharap adanya perintah sementara di Pengadilan PBB dalam kasus genosida Gaza terhadap Israel
Mantan pemimpin Partai Buruh Inggris, Jeremy Corbyn menghadiri dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada 11 Januari 2024.

“Saya berharap mereka melakukan apa pun yang bisa menghentikan pemboman, apa pun yang bisa menyelamatkan nyawa di Gaza harus bermanfaat,” kata Jeremy Corbyn.

DEN HAAG, 11 JANUARI (ZONASATUNEWS) – Mantan pemimpin Partai Buruh Inggris Jeremy Corbyn mengatakan pada hari Kamis bahwa ia berharap “akan ada perintah sementara yang dibuat segera” pada akhir kasus pengadilan PBB.

“Permintaan yang dibuat dan bagian terakhir dari presentasi Afrika Selatan pagi ini adalah agar pengadilan memberikan perintah sementara,” katanya kepada Anadolu di Den Haag.

“Saya berharap mereka melakukan apa pun yang dapat menghentikan pemboman, apa pun yang dapat menyelamatkan nyawa di Gaza harus bermanfaat. Ada bukti yang sangat kuat mengenai cara pembunuhan terhadap warga sipil,” katanya.

Afrika Selatan memberikan bukti kuat pada hari pertama persidangan dalam kasus yang diajukan pada 29 Desember yang menuduh Israel melakukan genosida dan melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 dengan tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.

Pretoria meminta perintah pengadilan tinggi PBB untuk menghentikan serangan militer Israel di Gaza, yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dengan jumlah korban tewas meningkat menjadi lebih dari 23.300 orang.

TERKAIT :

Pengajuan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan dan kelalaian yang “bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan… untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kebangsaan, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas. kelompok.”

Dikatakan bahwa tindakan genosida Israel termasuk pembunuhan warga Palestina, menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang serius, pengusiran massal dari rumah-rumah dan pengungsian, menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina dan perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi dan bantuan medis yang memadai.

Sidang pada hari Kamis akan dilanjutkan dengan argumen pembelaan Israel pada hari Jumat.

Sumber: Anadolu Agency

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K