Oleh : Salamuddin Daeng
Mengapa? Karena Indonesia selalu konsisten mengalami defisit pendapatan primer. Apa itu yakni defisit yang berasal dari pembayaran tenaga kerja asing, pembayaran pendapatan investasi asing, pembayaran pendapatan investasi asing portofolio, pembayaran pendapatan utang dan bungan asing, dan pembayaran pendapatan investasi lainnya.
Inilah yang menyebabkan rupiah melemah, karena banyaknya uang dari negara Indonesia yang mengalir ke luar negeri karena defisit pendapatan primer tersebut. Menurut data Bank Indonesia dalam 5 tahun (2019-2023) defisit pendapatan primer Indonesia mencapai 165,5 miliar dolar atau mencapai Rp. 2483 triliun (kurs 15 ribu). Nilai ini mencapai satu setengah kali cadangan devisa yang dimiliki Indonesia.
Secara faktual negara penerima investasi sulit mendapatkan keungan atas sebuah investasi luar negeri. Tapi teori investasi menyatakan bahwa investasi pada suatu negara akan menghasilkan kemajuan ekonomi negara tersebut. Walaupun keuntungan atas kemajuan tersebut tetap akan mengalir ke pemilik uang investasi di luar negeri.
Lalu apa gunanya investasi asing. Secara teori aliran uang asing akan membantu menjaga nilai tukar. Tapi uang yang keluar ke luar negeri sebagai aliran keuntungan investasi selalu lebih besar. Jadi mata uang negara penerima investasi secara alamiah sudah pasti akan menurun. Pelemahan rupiah terhadap mata uang asing terutama dolar Amerika sudah pasti terjadi, karena Indonesia sudah pasti mengalami defisit dalam pendapatan primer.
Kapan Indonesia akan mengakhiri defisit pendapatan primer? Tidak akan pernah kecuali Indonesia melarang keuntungan investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh investor asing. Tapi hal ini hampir tidak mungkin. Karena investor lokal warga negara Indonesia sendiri lebih senang membawa keuntungan investasinya ke luar negeri. Aman katanya.
Atau bisa juga jika pemerintah Indonesia mengubah UU sistem devisa yakni UU 24 tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. UU ini memang sudah terlalu tua, sudah berusia 25 tahun. Sampai sekarang belum terasa manfaatnya bagi negara Indonesia. Bahkan sebaliknya membuat mata uang rupiah makin kedodoran seperti sekarang ini.
Perubahan UU lalu lintas devisa adalah usaha untuk mengontrol secara terbatas keuntungan hasil investsi asing di Indonesia, sehingga keuntungan tersebut dapat diinvestasikan kembali di dalam negeri. Labih jauh agar ke depan uang yang disimpan oleh orang orang Indonesia di luar negeri agar segara dibawa pulang demi bangsa negara dan anak cucu.
Related Posts

Kesederhanaan dan Keteladanan Sri Sultan HB X

Siapa Yang Gila (1)

Bersumpah Pemuda Masa Kini

Tirak Gate: Pengamat Kebijakan Publik Ngawi, Agus Fatoni Menilai Ada Keculasan Nyata Dan Brutal Dalam Kasus Tirak

Soal Seleksi Perangkat Desa Tirak, Camat Kwadungan Tegaskan Akan Mengambil Langkah Sesuai Aturan

Oligar Hitam Harus Dipenggal Kepalanya

“Whoosh” Cermin Buruknya Duet Kebijakan Luhut–Jokowi

Woosh: Satu dari Banyak Jejak Kejahatan Ekonomi dan Konsitusi Jokowi

Kepala Sekolah SMAN 1 Patianrowo Nganjuk Disinyalir Paksa Murid Ikut Study Tour ke Jogja, Buat Ajang Bisnis

Umat manusia gagal menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C, kata Sekjen PBB, desak perubahan arah



No Responses