Oleh: Muhammad Chirzin
Hukum adalah sistem peraturan yang dibuat dan ditegakkan oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat, melindungi hak-hak individu, dan menjaga ketertiban sosial. Hukum mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, dan lain-lain.
Hukum bertujuan membantu menjaga ketertiban sosial dan mencegah terjadinya konflik antar individu atau kelompok, melindungi hak-hak individu dan kelompok, serta memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak dilanggar, dan mengatur perilaku masyarakat dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.
Hukum memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan. Jika penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih, tajam ke bawah tumpul ke atas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan penegak hukum, karena merasa bahwa hukum tidak adil dan hanya berpihak pada mereka yang berkuasa.
Penegakan hukum yang tidak adil akan menyebabkan ketidakadilan bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh, sehingga mereka akan merasa bahwa hak-hak mereka tidak dilindungi. Penegakan hukum yang tidak adil menyebabkan ketidakstabilan sosial, karena masyarakat akan merasa bahwa sistem hukum tidak berfungsi dengan baik dan tidak dapat melindungi hak-hak mereka.
Penegakan hukum yang tebang pilih dapat memicu korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, karena mereka yang berkuasa dapat menggunakan kekuasaan mereka untuk menghindari hukuman atau memperoleh keuntungan. Dalam jangka panjang, penegakan hukum yang tebang pilih merusak legitimasi sistem hukum dan penegak hukum, serta menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum.
Allah Swt berfirman dalam Al-Quran, …Hukum hanya ada pada Allah. Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang benar, tetapi kebanyakan orang tidak tahu… (QS Yusuf/12:40)
Katakanlah, “Aku bertindak atas dasar yang nyata dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Apa yang hendak kamu percepatbukanlah kekuasanku; penentuan hukum hanya pada Allah. Dia menyampaikan yang sebenarnya dan Dialah Pemberi keputusan terbaik.” (QS Al-An’am/6:57)
Janganlah kamu memakan harta di antara sesama kamu secara tidak sah, dan jangan gunakan harta untuk menyuap para hakim, agar dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu. (QS Al-Baqarah/2:188)
Equality before the law – setara di depan hukum. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh. (Peribahasa Latin). Hukum yang adil adalah oksigin kemerdekaan.
Tiga golongan hakim: dua masuk neraka, dan satu masuk surga; dua hakim yang masuk neraka: hakim yang tidak tahu persoalan dan memutus perkara dengan salah, dan hakim yang tahu persoalan dan memutus perkara dengan salah; hakim yang masuk surga, ia tahu persoalan dan memutus perkara itu dengan benar. (Rasulullah Saw)
Menegakkan hukum adalah amanat, tanggung jawab, sesuatu yang dipercayakan kepada pihal lain.
Kemerdekaan Indonesia adalah amanat dari para pahlawan bangsa. Anak adalah amanat Allah kepada orangtua, Negara adalah amanat kepada pemerintah.
Allah swt menciptakan manusia dengan sebaik-baik ciptaan (QS At-Tin/95:4-6). Sesuai dengan mutu ciptaannya, manusia mendapat amanat untuk mengelola bumi.
Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya, lalu amanah itu dipikul oleh manusia. Sungguh, manusia sangat zalim dan bodoh. (QS Al-Ahzab/33:72)
Setelah pembebasan Kota Mekah Rasulullah Saw memanggil Utsman bin Talhah untuk meminta kunci Ka’bah. Abbas berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, demi Allah, serahkan kunci itu kepadaku untuk saya rangkap jabatan itu dengan urusan pengairan.” Utsman pun menarik kembali tangannya. Maka Rasulullah Saw bersabda, “Berikanlah kunci itu kepadaku, wahai Utsman!” Utsman berkata, “Ini amanat dari Allah,” Rasulullah Saw berdiri membuka Ka’bah lalu bertawaf di Baitullah. Jibril turun membawa perintah agar kunci itu diserahkan kembali kepada Utsman. Rasulullah Saw melaksanakan perintah itu sambil membaca ayat berikut.
Sungguh Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang layak menerimanya. Apabila kamu mengadili di antara manusia, bertindaklah dengan adil. Sungguh Allah mengajar kamu dengan sebaik-baiknya. Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (QS An-Nisa`/4:58)
Dua pesan mengenai amanat (tanggung jawab) dalam ayat tersebut.
Pertama, Mukmin hendaknya menunaikan amanat jika ia diamanati. Amanat itu dapat terdiri atas barang, rencana, kepercayaan, rahasia, dan sebagainya, dan juga dapat berupa ilmu pengetahuan, bakat, dan kesempatan yang diharapkan bermanfaat untuk sesama. Jika berupa jabatan, ia jalani sesuai dengan ketentuan.
Kedua, Mukmin hendaknya menyerahkan amanat kepada pihak yang dipandang layak menerimanya. Nabi Muhammad Saw pernah bersabda bahwa di antara tanda-tanda akan datangnya kiamat ialah manakala suatu urusan diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengurusinya. (HR Bukhari)
Presiden sebagai Kepala Negara mengemban amanat mewujudkan kehidupan bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, bepersatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Para menteri adalah anggota kabinet yang membantu presiden dalam melaksanakan tugas yang diembannya.
Sesuai Tap MPR No VI tahun 2001, tidak ada salahnya Presiden dan/atau Wakil Presiden mundur, jika tidak mampu dan tidak dipercaya rakyat. Hal itu berlaku juga bagi para Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa, Ketua RK sampai dengan Ketua RT, ataupun pemegang jabatan lain dalam kehidupan bersama.
Islam tidak memisahkan soal sakral dengan sekuler.
Mengambil keputusan dan menangani berbagai persoalan termasuk dalam lingkup menunaikan amanat.
Pemerintah niscaya berjalan di atas kebenaran, dan pejabat (ulil amri) bertindak sebagai pemimpin yang dan bersih. Rakyat pun harus mematuhi kekuasaan yang demikian.
Pejabat berwenang mengadili warga yang berselisih secara adil. Untuk menegakkan keadilan orang harus menjadi saksi demi Allah, sekalipun itu akan mengganggu kepentingan diri sendiri, atau kepentingan mereka yang dekat kepadanya.
Keadilan Islam lebih tinggi daripada keadilan formal menurut hukum buatan manusia mana pun. Ia menembus sampai ke lubuk hati paling dalam. Muslim melakukannya seolah berada di hadapan Allah yang mengetahui segala benda, kerja, dan gerak hati.
Sikap memihak ke mana pun tidak benar. Baik yang kaya maupun miskin keduanya berada di bawah perlindungan Allah, sepanjang kepentingan mereka sah. Tuhan akan melindungi urusan lebih baik daripada yang dapat dilakukan manusia.
Wahai orang-orang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka jangan ikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, Allah Maha Mengetahui segala yang kamu kerjakan. (QS An-Nisa`/4:135).
Mukmin mesti menjadi penegak keadilan sebagai saksi-saksi karena Allah, meskipun terhadap diri sendiri, orangtua maupun kerabat. Kebencian orang terhadap pejabat tertentu tidak boleh membuatnya berlaku tidak adil.
Hai orang-orang yang beriman jadilah orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Maidah/5:8).
Dan orang-orang yang memelihara amanat dan janjinya. (QS Al-Mu`minun/23:8).
Menjaga amanat merupakan ciri orang beriman yang khusyuk dalam shalat yang akhirnya mencapai tujuan dan diselamatkan dari kesedihan dan kejahatan. Mereka yang menunaikan amanat akan selamat di dunia dan akhirat.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sebuah Kereta, Cepat Korupsinya

Menata Ulang Otonomi: Saatnya Menghadirkan Keadilan dan Menata Layanan

Gerbang Nusantara: Jatim Kaya Angka, Tapi Rakyat Masih Menderita

Imperium Tiga Samudra (5) — Ratu Gelombang

“Purbayanomics” (3), Tata Kelola Keuangan Negara: Terobosan Purbaya

Seri Novel “Imperium Tiga Samudra” (4) – Pertemuan di Lisbon

Habil Marati: Jokowi Mana Ijasah Aslimu?

Misteri Pesta Sabu Perangkat Desa Yang Sunyi di Ngawi: Rizky Diam Membisu Saat Dikonfirmasi

“Purbayanomics” (2): Pemberontakan Ala Purbaya: Rekonstruksi Ekonomi Nasional

“Purbayanomics” (1): Purbaya Hanyalah Berdrakor?




No Responses