Mufti Anam Anggota Komisi VI Mensinyalir Ada Kontrak Oplosan BBM Dengan Perusahaan Swasta

Mufti Anam Anggota Komisi VI Mensinyalir Ada Kontrak Oplosan BBM Dengan Perusahaan Swasta
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam

JAKARTA –  Hari ini seluruh rakyat marah besar, mereka kecewa begitu mendalam terhadap Pertamina karena mereka merasa tertipu bertahun-tahun dengan adanya Pertamax oplosan seperti diungkap Kejaksaan Agung, yang diduga berlangsung sejak 2018.

“Pak bom waktu itu benar-benar meledak Pak maka pada kesempatan hari ini pada RDP kali ini jujur saja Pak kami sedikit kecewa kami tunggu-tunggu dari tadi paparan soal terupdate Pertamax oplosan tapi tidak ada sebait kata pun yang menjelaskan soal itu di kesempatan pagi hari ini,” kata Mufti Anam dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Dirut Pertamina dan seluruh  subholding dibawahnya.

Pada saat itu Mufti mengungkapkan  adanya temuan kontrak oplosan antara Pertamina dengan pihak swasta yang sudah berlangsung sejak tahun 2017. 

“Maka saya berharap ada penjelasan sejelas-jelasnya pak nanti di akhir sesi ini pak karena jika benar maka ini adalah orkestrasi kejahatan totalitas yang masif dan terstruktur Pak, dari hulu ke hilir yang sudah terjadi bertahun-tahun. Ini di mata kami bukan hanya sekedar korupsi yang merugikan negara Pak, tapi ini adalah korupsi yang merugikan menyakiti dan mengkhianati rakyat kita pak,” ungkap Mufti

Namun anggota DPR dari Fraksi PDIP Dapil Jatim II itu tidak memerinci, perusahaan apa yang dimaksud telah melakukan kontrak oplosan BBM dengan Pertamina tersebut.

Menurut penelusuran media ini dan sudah diberitakan pada edisi sebelumnya, bahwa diduga ada kontrak oplosan (blending) antar Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang dimiliki oleh raja minyak Muhammad Riza Chalid. Anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza masuk salah satu orang yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Tangki penampung minyak milik PT Orbit Terminal Merak

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyatakan pengoplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) merupakan kebijakan Pertamina.

“Berdasarkan data dari salinan dokumen yang kami duga merupakan dokumen kontrak yang sudah diamandemen sejak 22 Agustus 2014 hingga November 2017 antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan Direktorat Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN), kami menduga bahwa proses pengoplosan atau blending BBM masih dilakukan di Terminal BBM PT OTM hingga saat ini, jika oplos dilarang dipastikan BBM Pertalite dan lainnya akan mengalami kelangkaan di SPBU, ” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (9/3/2025).

Oleh karena itu, lanjut Yusri, CERI secara tegas membantah pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin ketika didampingi Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri pada Kamis (6/3/2025) di hadapan awak media yang telah menyatakan bahwa pekerjaan blending adalah pekerjaan aktifitas oknum bukan Pertamina secara korporasi.

“Sebab, kami juga mendapatkan salinan dari yang kami duga Perjanjian Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM di Terminal BBM PT OTM  tertanggal 22 Agustus 2014 yaitu Perjanjian Nomor : 024/FOOOOO/2014 -S0 antara Direktur PT Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN) yang diwakili Hanung Budya dan Presiden Direktur PT Terminal Orbit Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo,” ungkap Yusri.

Yusri membeberkan, penandatanganan perjanjian itu tak lama setelah Mochamad Riza Chalid mengambil alih seluruh kepemilikan terminal BBM dari Oil Tanking Deuthschland dan kemudian merubahnya menjadi PT Orbit Terminal Merak. Aksi korporasi Riza ini, rupanya setelah Riza dapat kepastian Pertamina sepakat menggunakan semua fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak.

“Kemudian, di dalam draf yang diduga merupakan draf amandemen perjanjian itu disebutkan berdasarkan notulen rapat negosiasi antara PPN dengan OTM pada 1 Juli 2015, dinyatakan bahwa Para Pihak sepakat melakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam perjanjian, antara lain mengenai Minimum Thruput, Jenis Produk Yang Disimpan, Tarif Thruput Fee, Losses dan mata uang pembayaran,” lanjut Yusri.

Kemudian, ungkap Yusri, perjanjian itu dilanjutkan dengan menandatangani kesepakatan untuk pembayaran sebagian atas Thruput jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM di Terminal BBM PT OTM yang dituangkan dalam perjanjian nomor 101/F00000/2016-SO tanggal 19 Desember 2016, dilanjutkan lagi dengan kesepakatan kedua yang bernomor 031/FOOOOO/2017/2017-SO tertanggal 20 Juni 2017 yang telah disepakati oleh Para Pihak.

“Kemudian ada lagi amandemen yang ditanda tangani pada November 2017 oleh Direktur PT Pertamina Pemasaran & Niaga Muchammad Iskandar dengan Presiden Direktur PT OTM Gading Ramadhan Joedo,” ungkap Yusri.

Diungkapkan Yusri, Amandemen tahun 2017 tersebut menambah ketentuan Pasal 13 menjadi berbunyi, “Pembayaran Thruput fee sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal ini belum termasuk jasa kegiatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada in-tank blending, injection additive/dyes dan analisa sampling (secara Bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Pekerjaan Tambahan); dan Para Pihak sepakat dengan ketentuan pembayaran atas Pekerjaan Tambahan tersebut.

Group WA orang-orang senang

Mufti Anam juga mengaku sedih dan menangis saat menerima informasi kawannya di grup Komisi VI, bahwa ada pernyataan dari Kejaksaan Agung, mereka menemukan grup WA yang judul Grupnya adalah “orang-orang senang”.

“Naudubillah mindzalik Pak, jadi ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran Pak, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara tapi juga dari rakyat kami pak. Ingat para Funding Father kita mendirikan Pertamina dengan tetes darah dan keringat. Bagaimana kemudian hari ini dihancurkan oleh internal Pertamina sendiri,” tegasnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K