Muhammad Chirzin: Aktivasi Pancasila

Muhammad Chirzin: Aktivasi Pancasila
Muhammad Chirzin

Oleh: Muhammad Chirzin

 

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia menghayati dan meyakini bahwa kemerdekaan Indonesia dari tangan para penjajah adalah berkat rahmat Allah YME melalui perjuangan penuh pengorbanan jiwa dan raga.

Dalam perjalanannya Pancasila mengalami pengayaan redaksional hingga menjadi rumusan final pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Para pendiri bangsa mampu menyelami pandangan masyarakat Nusantara masa lalu untuk membangun tatanan baru untuk Indonesia.

Bagaikan lautan, Pancasila membersihkan, menyerap, dan menerima, serta menumbuhkan segala budaya dan ideologi positif yang dapat berkembang berkelanjutan. Nusantara menjadi pusat persemaian silang budaya yang mengembangkan pelbagai corak kebudayaan.

Pancasila merupakan satu kesatuan dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila memberi kekuatan hidup bangsa dan membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin dalam masyarakat yang adil dan makmur, menuntun sikap dan tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila cerminan suara hati nurani manusia Indonesia yang menggelorakan semangat dan memberikan harapan masa depan yang lebih baik, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan hidup.

Pancasila perekat kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam kehidupan pribadi, kehidupan masyarakat, maupun kehidupan bangsa. Nilai-nilai luhur Pancasila niscaya dipahami, dihayati, dan diinternalisasi serta diaktualisasikan bersama.

Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia, warisan falsafah hidup, dan cermin impian bersama. Siapa yang masih mengaku dirinya sebagai anak kandung bangsa Indonesia wajib menghayati dan mengejawantahkan Pancasila dalam setiap tarikan nafasnya.

Pancasila adalah ideologi yang hidup dan sesuai dengan zamannya, serta berfungsi sebagai pemersatu bangsa.Pancasila sebagai dasar falsafah NKRI menjadi sumber hukum yang mengatur perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila niscaya menjadi prinsip pemberadaban manusia dan bangsa Indonesia, penghapus ketidakadilan serta kesenjangan dalam segala lapangan kehidupan. Pancasila menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME.

Dengan sila pertama manusia Indonesia menyatakan percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila pertama menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama, dan beridabah menurut ajaran agamanya.

Ketuhanan dalam kerangka Pancasila mencerminkan komitmen etis bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan publik dan politik yang berlandaskan nilai-nilai moralitas dan budi pekerti yang luhur.

Manusia Indonesia saling menghormati dan bekerja sama membina kerukunan hidup sesama umat beragama. Kebebasan beragama merupakan salah satu hak paling asasi di antara hak-hak asasi manusia.

Dengan sila kedua, manusia Indonesia diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, tanpa pembeda-bedaan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, serta kedudukan sosial; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan.

Dengan sila ketiga manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan atas dasar kebinekaan, dan kerelaan berkorban.

Dengan sila keempat manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Keputusan menyangkut kepentingan bersama dilakukan dengan musyawarah dan mufakat menggunakan akal sehat, sesuai dengan hati nurani yang luhur, harkat dan martabat manusia.

Permusyawaratan dalam demokrasi didasarkan atas asas rasionalitas dan keadilan, bukan subjektivitas dan kepentingan, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, berorientasi jauh ke depan, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak, yang dapat menangkal dikte minoritas elit penguasa dan klaim mayoritas.

Dengan sila kelima manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat; berlaku adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.

Pancasila merupakan satu kesatuan utuh yang terpadu. Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemanusiaan yang adil dan beradab berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan berjiwa persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Persatuan Indonesia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berlandaskan ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, bepersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, bepersatuan Indonesia, dan serta berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

Pengamalan Pancasila merupakan perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Manusia Indonesia niscaya bertuhan, berkemanusiaan, bepersatuan, dan berkerakyatan, serta berkeadilan sosial. Dengan Pancasila seharusnya seluruh rakyat Indonesia hidup bahagia, sejahtera, adil, dan makmur.

Pancasila niscaya menjadi landasan Undang-Undang Dasar dan Undang-undang, serta peraturan-peraturan turunannya. Segala Undang-Undang dan peraturan yang tidak sejalan dengan Pancasila harus ditinjau ulang, diperbaiki, dan/atau dibatalkan!

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K