Oleh : Muhammad Taufiq
Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).
Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Salah satu buku yang membahas mengenai asas praduga tak bersalah ada di karya hakim agung M Yahya Harahap dalam karyanya “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” Dalam buku tersebut, mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, Yahya Harahap menulis seperti kutipan di bawah ini (hal. 34):
“Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.”
Kesimpulan
Perpres No.7 Tahun 2021 itu menabrak norma hukum positip yang dianut di semua negara dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal karena memberikan warga ruang untuk memfitnah tetangganya.
Surakarta,19 Januari 2021
Dr.Muhammad Taufiq.SH MH
Penulis buku Terorisme Dalam Demokrasi Jilid 1 dan 2.
Related Posts

Novel Imperium Tiga Samudra (8) – Horizon 3

Presiden Pasang Badan Untuk Jakowi Dan Luhud B. Panjaitan

Saya Muslim..

Informaliti

Puisi Kholik Anhar: Benih Illahi

Tak Kuat Layani Istri Minta Jatah 9 Kali Sehari, Suami Ini Pilih Cerai

Novel Imperium Tiga Samudara (7)- Kapal Tanker di Samudra Hindia

Sampah Indonesia: Potensi Energi Terbarukan Masa Depan

Novel: Imperium Tiga Samudra (6) – Kubah Imperium Di Laut Banda

Sebuah Kereta, Cepat Korupsinya



รับทำ BacklinkOctober 23, 2024 at 1:59 pm
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muhammad-taufiq-tanggapan-atas-perpres-no-7-tahun-2021/ […]
อาหารเสริม omgOctober 29, 2024 at 10:31 am
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muhammad-taufiq-tanggapan-atas-perpres-no-7-tahun-2021/ […]
my profileJanuary 16, 2025 at 8:30 am
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/muhammad-taufiq-tanggapan-atas-perpres-no-7-tahun-2021/ […]