ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Sebenarnya saya menghindari membuat video-video politik, kata Dr Muhammad Taufiq, SH MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI). Pasalanya, dia mengaku lebih berkonsentrasi kepada persoalan hukum. Demikian dikatakannya dalam channel video youtube miliknya, Muhammad Taufiq & Partners Law Firm.
Paslon dari masing-masing pendukung capres cawapres sudah berbondong-bondong ke Komisi Pembilihan Umum (KPU), dimulai dari kelompoknya apa namanya Anis sama Gus Imin atau Cak Imin kemudian disusul Ganjar pranowo dan Mahfud MD dan terakhir adalah Prabowo dengan Gibran.
“Nah, saya dua Pemilu itu mendukung Prabowo dengan uang pribadi ya, yang terakhir malah seru saya dilaporkan di salah satu Polda tapi saya juga tidak pernah minta bantuan Prabowo apalagi dibantu Prabowo. Pada kesempatan ini saya ingin mengkritisi terutama adalah skenario Pilpres 2024 ini. Yang saya kritik terus terang pendukungnya Anis Baswedan. Saya melihat tim hukum Anis Baswedan ini seperti tim hukum Anis ini sudah presiden. Mestinya cara berpikir dan paradigmanya kemudian strategi dan tampilannya juga harus dirubah jangan seolah-olah Anis ini sudah presiden,” kata pengacara kondang asal Solo ini.
Dia menegaskan, Anis ini belum presiden, masih calon presiden. Bahkan di awal-awal mendengar namanya saja dicalonkan Nasdem sudah muncul beberapa manver politik misalkan KPK memanggil kemudian apa kasus-kasus APBD DKI dibongkar termasuk yang terakhir kontroversi Stadion Jakarta International Stadium.
Saya ingin sampaikan kritik, katanya, kalau anda baca sebenarnya siapa pemenang Pilpres 2024 sudah bisa ditebak. Kenapa? Ngototnya Gibran itu, bahkan yang namanya Mahkamah Konstitusi yang selama ini dianggap sebagai mahkamah tertinggi yang paling bagus di antara pengadilan-pengadilan yang lain.
Bisa dibilang satu-satunya pengadilan konstitusi yang masih bagus tetapi juga kehilangan kredibilitas ketika memutus permohonan yang sama-sama usia 40, tetapi yang terakhir ini yang tidak punya legal standing.
Karena sebenarnya seseorang menggugat ke Komisi Pemilihan Umum itu harus atas dasar hak konstitusionalnya terganggu. Kalau hak konstitusional terganggu itu berarti dia ini sebenarnya mau nyapres atau mau nyawapres.
“Nah pemohon-pemohon sebelumnya itu mereka memang menjabat gitu loh. Ya pengin nyawapres dan pengin nyapres tetapi yang ini pemohonnya sama sekali tidak punya legal standing sebagai pejabat jadi sangat lucu,” kata Taufiq.
Meskipun dia meyakini, karena di eranya Jokowi ini tidak ada yang tidak mustahil.Jadi mereka berlindung bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu sifatnya final and binding artinya Pertama Dan Terakhir jadi tidak ada banding tidak ada kasasi PK dan seterusnya.
Dia berharap tim hukum Anies itu kritis. Mestinya bersikap sebagaimana LSM, sehigga jadi tim hukumnya ini kalau ada kecurangan di MK disikapi,
“Sikapinya Bagaimana? Gugat itu Komisi Pemilihan Umum, bisa ke TUN atau Mahkamah Agung. Kenapa? Karena peraturan yang dibuat KPU itu peraturan di bawah undang-undang dan KPU pun ketika membuat peraturan harus berkonsultasi kepada DPR. Jadi ini peluang untuk menggugat ke KPU, kalau mereka didaftarkan tadi. Bahwa putusan itu tidak bisa dijalankan karena pemohonnya tidak punya legal standing dan hakimnya juga memutus melebih dari yang di minta,” tegas Taufiq.
Karena Mahkamah Konstitusi itu tidak berhak membuat undang-undang, kata Taufiq. Tapi ini dia bikin undang-undang baru, “40 tahun atau sebelumnya pernah menjabat Walikota atau wakil walikota gubernur atau wakil gubernur jelas itu bukan bukan putusan konstitusional”.
Melalui channel ini Taufiq berharap pendukung Pak Anis Baswedan jangan ternina bobokan, seolah-olah pak ini sudah presiden. Sebagai tim hukumnya Anis jangan seperti perusahaan tapi bergayalah pengacara LSM yang banyak membuat manuver.
Selengkapnya lihat videonya dibawah ini:
EDITOR: REYNA
Related Posts

Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang

Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina

Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar

PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim

Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina

Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN

Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??

Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!

Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot

Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan



No Responses