ZONASATUNEWS.COM, NGAWI–Dengan adanya pengakuan dari salah satu saksi pelaku, Kejaksaan Ngawi harusnya merespon cepat. Kalau Kejaksaan meresponnya lambat atau tidak segera ditindaklanjuti maka masyarakat akan semakin apatis terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Pernyataan itu disampaikan praktisi hukum Surabaya, Tjetjep Mohammad Yasien kepada ZONASATUNEWS.COM, Kamis malam (28/1/2021) lewat pesan singkat Whatsapp.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, koordinator FKPQ kecamatan Pangkur, Muhammad Soleh telah mengakui mengumpulkan pungutan sebesar 129 juta rupiah yang berasal dari 43 lembaga di wilayah kecamatan itu.
Pungutan itu diserahkan kepada salah satu pegawai Kemenag Ngawi, Anang. Namun Anang membantah pengakuan Muhammad Soleh tersebut, dan kembali menuduh Soleh melakukan fitnah terhadap dirinya.
Tjetjep Muhammad Yasien, yang sering dipanggil Gus Yasien menerangkan, pungli bisa masuk kedalam kategori korupsi.
“Oleh karena bukan merupakan delik aduan. Kejaksaan atau kepolisian dapat proaktif melakukan penyelidikan. Apalagi sudah ada saksi pelaku yang mengaku,” kata dia.
Dia menegaskan, ada saksi yang sudah mengaku, namanya jelas, alamatnya jelas. Kurang apa lagi? Seharusnya saksi itu segera dipanggil dimintai keterangan. Dari bukti awal saksi pelaku itu, tambahnya, penyelidikan akan bisa dikembangkan.
“Dari saksi pelaku itu akan dapat diketahui bagaimana proses pungli terjadi, siapa saja yang terlibat, apakah melibatkan unsur Kemenag secara langsung maupun tidak langsung, dan seterusnya. Saya mendesak kejaksaan segera memproses kasus yang menjadi perhatian publik ini,” tegasnya.
Gus Yasien yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah (PPKN), menyampaikan saat ini PPKN sedang menyoroti adanya dugaan korupsi pengkondisan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam Di Masa Pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bekerjasama dengan pihak ketiga yang banyak dikeluhkan.
”PPKN sudah membentuk Tim Investigasi walaupun informasinya Inspektorat Kementerian Agama juga sudah turun melakukan pemeriksaan. PPKN berharap karena ini berhubungan dengan dugaan korupsi pada Bantuan Sosial yang juga berhubungan dengan program pemerintah soal Covid-19, kepada Inspektorat Kementerian Agama supaya bekerja dengan jujur dan transparan,” tegasnya.
EDITOR : SETYANEGARA
BACA BERITA TERKAIT :
- Dugaan Pungli di Ngawi, Pakar Hukum Pidana : Pungli Itu Bisa Dijerat Pasal Korupsi
- Pengakuan ketua TPA Ngawi : Uang pungli diminta diserahkan kepada suruhan anggota dewan
- Kepala Kemenag sebut tidak ada setoran 129 juta, M Soleh : Demi Allah saya serahkan uang itu ke pak Anang
Related Posts

Potret ‘Hutan Ekonomi’ Indonesia

Prof. Djohermansyah Djohan: Biaya Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah

Muhammad Taufiq Buka Siapa Boyamin Sebenarnya: Kalau Siang Dia LSM, Kalau Malam Advokad Profesional

Purbaya Dimakan “Buaya”

Pengakuan Kesalahan Oleh Amien Rais Dalam Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945

Menemukan Kembali Arah Negara: Dari Janji Besar ke Bukti Nyata

Informaliti

Pasang Badan

Relawan Sedulur Jokowi Tegaskan Tetap Loyal Kepada Jokowi

Bobibos: Energi Merah Putih Dari Sawah Nusantara Yang Siap Guncang Dunia



Engineering1January 9, 2025 at 1:32 am
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karena-sudah-ada-saksi-pelaku-kejaksaan-ngawi-diminta-respon-cepat/ […]
pgslotFebruary 14, 2025 at 11:46 am
… [Trackback]
[…] There you can find 30970 more Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karena-sudah-ada-saksi-pelaku-kejaksaan-ngawi-diminta-respon-cepat/ […]