Oknum guru pengguna ijasah palsu dilaporkan ke Polres Sumenep

Oknum guru pengguna ijasah palsu dilaporkan ke Polres Sumenep
Aksi unjukrasa masyarakat di Polres Sumenep menuntut pejabat pengguna ijasah palsu diusut tuntas, Selasa (20/8/2024)

SUMENEP – Kasus pemalsuan ijasah yang dilakukan oleh oknum guru di Kabupaten Sumenep akhirnya dilaporkan ke Tipikor Polres Sumenep, hari ini Selasa (20/8/2024), sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelapor adalah Ketua LSM Komunitas Laknat Koruptor (KLK) Kabupaten Sumenep, Makhtub Syarif.

Kepada media ini, seusai melakukan laporan, Syarif menjelaskan bahwa terlapor Abdul Basit, mantan guru dan kepala sekolah di MI DDI Masalembu Kabupaten Sumenep telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan ijasah S1 dan telah terbukti merugikan keuangan negara.

“Saya selaku Ketua LSM KLK hari ini melaporkan Abdul Basit karena telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan ijasah, sekaligus telah merugikan keuangan negara. Karena dengan ijasah palsunya itu dia telah menerima uang (gaji) sertifikasi guru selama sepuluh tahun yang bukan menjadi haknya, karena dia terbukti menggunakan ijasah S1 palsu,” kata Makhtub Syarif kepada zonasatunews.com, siang ini Selasa (20/8/2024).

Syarif meminta kepada Polres Sumenep untuk segera memproses yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasalnya, meskipun telah dipecat setahun yang lalu, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada sanksi hukum sama sekali.

Masih menurut Syarif, sampai saat ini terlapor juga belum ada niat baik untuk mengembalikan uang gaji sertifikasi selama 10 tahun yang bukan menjadi haknya. Meskipun yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan mengembalikan.

Diperkirakan Abdul Basit telah menerima gaji sertifikasi selama 10 tahun sebesar lebih dari 200 juta rupiah.

“Nyatanya sampai saat ini dia mangkir dari kesanggupanya untuk mengembalikan dana negara yang bukan menjadi haknya tersebut. Saya minta pihak kepolisian dalam hal ini Tipikor Polres Sumenep untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Abdul Basit sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan, siapapun pelaku kejahatan harus diadili,’ tegas Makhtub Syarif.

Perihal penggunaan ijasah palsu oleh pejabat, saat ini menjadi atensi besar masyarakat di kabupaten Sumenep.

Hari ini, sekelompok masyarakat sedang melakukan aksi unjukrasa menuntut oknum pajabat negara pengguna ijasah palsu di Sumenep agar diusut tuntas. Aksi itu dilakukan didepan halaman Polres Sumenep siang ini, Selasa (20/8/2024).

Puluhan massa membentang spanduk bertuliskan “Usut Tunta Kasus Pemalsuan Ijasah oleh Pejabat Negara di Sumenep”. Dalam orasinya merekaa meminta kepada kepolisian untuk tidak pandang bulu dan tidak takut untuk mengusut para pelaku, termasuk para pejabat, yang jelas telah menggunakan ijasah palsu.

Pihak keamanan Polres Sumenep tampak ikut megamankan jalannya aksi unjukrasa, sehingga aksi berlangsung tertib dan damai.


EDITOR: REYNA

Baca berita terkait :

# Duh ijasahnya palsu, tapi bisa menikmati gaji sertifikasi selama 10 tahun

# Terkait Pemalsuan Ijasah, Kepala Kemenag Sumenep Akan Cek, Ahli Hukum: Abdul Basit Bisa Dituntut Pasal Berlapis

Last Day Views: 26,55 K