Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 9 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 9 Tersangka

PAMEKASAN – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari dari tanggal 11-22 September, Satresnarkoba Polres Pamekasan, mengamankan 9 orang tersangka dalam operasi ini.

Hal itu diungkapkan, Kasat resnarkoba, Polres Pamekasan AKP Andri Setya Putra, saat melakukan press release di gedung Bhayangkara Polres setempat, Kamis, (26/09/2024).

Ia mengatakan, dalam operasi tumpas narkoba 2024 selama 12 hari, Sat resnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan 9 orang tersangka.

“Dari 9 tersangka tersebut, 8 orang diantaranya sebagai pengedar dan 1 orang pengguna,” katanya.

Sementara untuk tujuan dari operasi kali ini jelas Kasat resnarkoba, dalam rangka penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnya.

“Jadi operasi ini untuk menekan kejahatan sesuai sasaran target operasi serta terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban jelang pillada serentak 2024,” jelasnya.

Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka berupa narkoba jenis sabu dengan total seberat 12,29 gram.

“Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, para tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI No. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” ungkap AKP Andri.

Selain itu masih kata Kasat resnarkoba, jika sebelum dilaksanakan operasi tumpas narkoba Semeru 2024, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang atau obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Y.

Dan tersangkanya dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K