Paktek Dokter Agus Roghib Diduga Tidak Mengantongi Surat Ijin Praktek

Paktek Dokter Agus Roghib Diduga Tidak Mengantongi Surat Ijin Praktek
Papan nama praktek dokter Agus Roghib tanpa SIP

ZONASATUNEWS.COM, SIDOARJO – Tenaga medis memang sangat dibutuhkan oleh semua elemen masyarakat begitu pula untuk dokter yang melakukan praktek mandiri dirumah dilingkup wilayah sekitar tempat tinggal

Begitu pula yang dilakukan dr.Agus Roghib dengan membuka praktik mandiri di kampung tempat tinggalnya tanpa dibekali SIP ( Surat Izin Praktik) yang tertera pada papan nama seperti layaknya Dokter umum yang melakukan praktek mandiri.

Pasien antri ditempat praktek dokter Agus di Krian Sidoarjo

Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, awak media memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami masuk ke lokasi praktek untuk konfirmasi dan apa yang kita lihat dan saksikan bahwa yang melakukan aktifitas tenyata istri dari dokter Agus, bukannya dokter sendiri.

Papan nama praktek dokter Agus Roghib tanpa SIP

Dalam peraturan perizinan dan perundang-undangan bahwa penyalagunaan izin praktek diatur dengan pasal 76 UU Praktek Kedokteran. Setiap dokter yang dengan sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki Surat Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah). (Red/bas/tim)

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. สล็อตออนไลน์ เว็บตรงไม่ผ่านเอเย่นต์December 22, 2024 at 10:18 pm

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/paktek-dokter-agus-roghib-diduga-tidak-mengantongi-surat-ijin-praktek/ […]

  2. InfoJanuary 24, 2025 at 12:31 pm

    … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/paktek-dokter-agus-roghib-diduga-tidak-mengantongi-surat-ijin-praktek/ […]

Leave a Reply