Panitia Dan Kepala Desa Tirak Menolak Rekomendasi Camat Kwadungan, Aliansi Minta Seleksi Diulang

Panitia Dan Kepala Desa Tirak Menolak Rekomendasi Camat Kwadungan, Aliansi Minta Seleksi Diulang
Perwakilan Aliansi Masyarakat Tirak menghadap ke Camat Kwadungan untuk menanyakan somasi yang dikeluarkan untuk Camat Kwadungan. Aliansi minta seluruh hasil dibatalkan. Seleksi diulang dari awal dengan panitia yang baru.

NGAWI – Proses seleksi penjaringan perangkat Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memasuki babak baru. Rekomendasi Camat Kwadungan terhadap calon Sekdes Desa Tirak ditolak oleh Panitia dan Kepala Desa Tirak, Suprapto. Pasalnya, Rizky Sepahadin yang mendapatkan nilai tertinggi dalam seleksi tidak direkom. Seperti diketahui, rekomendasi Camat jatuh kepada Riza yang menduduki nilai tertinggi kedua.

Saat media ini menanyakan kepada Camat Kwadungan, Didik Hartanto, dia menyatakan bahwa rekomendasi yang dia keluarkan telah melalui banyak pertimbangan, termasuk aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Saya sudah mempertimbangkan, semua langkah yang kita ambil juga sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Saya juga tidak mau mengambil langkah sembarangan, saya juga sudah mengkaji dan mengurai dengan hati-hati. Kita juga melihat pendapat dari DPRD dan orang-orang yang paham hukum termasuk mempertimbangkan kondisional yang ada di masyarakat. Lagipula masyarakat sudah tahu semua apa yang terjadi dan status calon (Rizky, red),” kata Didik Hartanto, Jumat (7/11/2025).

Kuasa hukum Rizky Sepahadin, Sumadi, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Keadilan Ngawi, menyatakan akan melaporkan Camat Kwadungan, Didik Hartanto, atas dugaan pelanggaran hukum jabatan. Menurutnya, surat rekomendasi pengangkatan Sekretaris Desa yang diterbitkan Camat kepada Kepala Desa Tirak tidak mengacu pada hasil seleksi yang sah.

“Dengan terbitnya rekomendasi dari camat yang merekomendasikan perolehan nilai tertinggi kedua, kami selaku kuasa hukum akan menggunakan jalur hukum, yakni melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,” tegas Sumadi, Sabtu (8/11/25), seperti dikuitp indonesiabuzz.com.

Lebih lanjut, Sumadi menilai tindakan Camat Kwadungan bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi Nomor 103 Tahun 2021 Pasal 10 tentang Sengketa Pengisian Perangkat Desa. Menurutnya, camat tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi hasil seleksi secara sepihak.

“Jika merujuk pada Perbup, camat hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi tim penguji atau kepala desa, bukan pihak yang menetapkan rekomendasi. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.

Sumadi menegaskan pihaknya akan segera melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum.

“Kami targetkan paling lambat Rabu depan laporan resmi sudah kami masukkan ke Polres Ngawi, atau bila perlu ke Polda Jawa Timur,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tirak Suprapto bersama panitia seleksi langsung menggelar rapat koordinasi pada Jumat (7/11). Hasilnya, panitia dan pemerintah desa menolak rekomendasi Camat karena dinilai bertentangan dengan hasil seleksi resmi.

“Benar, rekomendasi dari Camat sudah turun, tapi yang direkomendasikan justru peserta dengan nilai nomor dua. Karena itu, kami menolak rekomendasi tersebut karena tidak sesuai hasil penjaringan panitia,” tegas Suprapto.

Dengan adanya penolakan ini, proses pengisian jabatan Sekretaris Desa Tirak dipastikan tertunda hingga ada kejelasan hukum dan keputusan final dari pihak berwenang.

Aliansi minta seleksi ulang

Sementara itu Aliansi Masyarakat Tirak Peduli Demokrasi menilai proses seleksi calon perangkat desa Tirak telah cacat hukum dari awal. Karena itu, aliansi menilai hasil seleksi semuanya tidak syah. Harus diulang dengan panitia yang baru.

“Kami tetap menolak rekom camat yang sudah turun dengan menggugurkan Rizky dan menaikkan Riza. Karena kami anggap mekanisme pemjaringannya sudah dianggap cacat maka kami anggab semua hasilnya juga cacat,” kata Koordinator Aliansi Sri Yulisyani kepada media ini, Senin (10/11/2025).

Yuslis menernagkan bahwa tim Aliansi hari ini menghadap camat tetap pada tuntutan awal untuk membubarkan panitia dan pembentukan panitia baru dan penjaringam ulang. Jadi proses diulang dari awal dengan panitia yan baru.

“Bahkan kita tetap ambil langkah hukum kalau memang tetap dipaksakan. Begitu Pak,” jelas Yulis.

Yulis juga mengatakan bahwa perwakilan Aliansi, sekitar 10 orang pagi ini menghadap Camat Kwadungan untuk menanyakan somasi yang pernah dilayangkan. Namun hasil rekomendasi ternyata tidak sesuai dengan permintaan aliansi. 

“Karena itu warga desa merasa di rugikan. Terdapat pelanggaran dalam penjaringan perangkat desa.Kami sudah mengajukan gugatan ke pengadilan dan sudah mendapat nomor perkara.Karena itu, tunda pelantikan dan batalkan sementara  (sampai ada kejelasan). Kami minta dilakukan dilakukan peninjauan ulang atas keputusan Camat, dan menunjuk tim seleksi baru yang transparn,” tegas Yulis.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K