Paradoks Indonesia, UUD 1945 dan MPUII

Paradoks Indonesia, UUD 1945 dan MPUII
Daniel Mohammad Rosyid

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid @MPUII

“Paradoks Indonesia” merupakan ekspresi keprihatinan Prabowo Subiyanto -seorang sosialis nasionalis – melihat kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak Kemerdekaan yang terus memburuk sejak UUD1945 diganti UUD 2002 oleh gerakan reformasi. Prabowo berkesimpulan bahwa tujuan reformasi telah digagalkan oleh UUD 2002 yang dilahirkannya sendiri. Yang dihasilkan selama 25 tahun bukan demokratisasi, desentralisasi dan bebas korupsi, tapi korporatokrasi, resentralisasi dan perluasan korupsi.

Pandangan Prabowo itu serupa walaupun tidak persis sama dengan pandangan Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUII) yang menjadikan UUD1945 sebagai pusaka para ulama dan cendekiawan pendiri bangsa. UUD 1945 tentu boleh dan perlu diubah, tapi tidak dengan cara-cara gegabah dan khianat gerakan reformasi 1998.

MPUII telah menyelenggarakan Silaturahim Nasional Tokoh Bangsa pada Sabtu 30 Agustus 2025 (semula di gedung Dewan Perwakilan Daerah – DPD RI di kompleks Parlemen, Senayan, namun terpaksa di relokasi ke hotel Sofyan Cut Meutia karena sikon kompleks parlemen yang tidak kondusif) untuk memetakan pandangan-pandangan politik para pejabat tinggi negara, dan tokoh-tokoh bangsa di sekitar tantangan Paradoks Indonesia itu serta peran UUD 1945 sebagai solusi atas Paradoks Indonesia tersebut. Melalui peta itu, MPUII ingin mengajukan peta jalan Mewujudkan UUD 1945 sebagai strategi menyelamatkan NKRI dari paradoks tersebut.

UUD 1945 yang ditetapkan pada 18/8/1945 dan secara de yure diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5/7/1959 adalah deklarasi perang melawan segala bentuk penjajahan sekaligus strategi memenangkan perang tersebut. Namun secara de facto justru terus digagalkan oleh kekuatan-kekuatan nekolimik sehingga tidak pernah diwujudkan secara murni dan konsekuen, bahkan diganti diam-diam oleh kelompok-kelompok sekuler kiri dan liberal radikal dengan UUD2002, sambil menuduh ummat Islam sebagai kelompok yang anti-NKRI, anti-Pancasila dan anti-UUD1945.

Akibatnya, NKRI makin menjauh dari fitrah cita negara Proklamasi yang diamanahkan oleh para ulama dan cendekiawan pendiri bangsa. Bangsa ini dijauhkan dari jati dirinya sendiri sehingga mengalami berbagai deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman berbangsa dan bernegara adalah necessary condition bagi proses menuju bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sedangkan pelaksanaanya oleh pemerintah dan birokrasi yg kompeten, dan amanah adalah sufficient condition nya.

Kemarahan rakyat yang beberapa hari terakhir ini menyeruak, lalu membakar sasaran-sasaran tertentu yang dipersepsikan terkait dengan polisi dan partai politik merupakan letusan perasaan luas yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat, dikibuli, dan bahkan dikhianati oleh partai politik dalam rangkaian Pemilu yang memilukan. Rakyat telah menyatakan aspirasinya : menolak monopoli politik secara radikal oleh partai-partai politik yang kemudian memperalat kepolisian sebagai alat kekuasan untuk menindas mereka. Era kejayaan parpol dan parcok tampaknya segera berakhir.

KA Bima Menuju Surabaya, 31 Agustus 2025

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K