Parlemen Enggan Memakzulkan Gibran?

Parlemen Enggan Memakzulkan Gibran?
Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Oleh: Muhammad Chirzin

Dalam konteks Indonesia, parlemen merujuk pada lembaga legislatif yang terdiri atas anggota-anggota yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Di Indonesia, parlemen dikenal sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang bertugas mengadakan perubahan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memutuskan kebijakan-kebijakan strategis negara. Namun, setelah beberapa amandemen, peran MPR lebih terbatas, dan fokus pada fungsi sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.

DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. DPR bertugas membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyetujui anggaran negara. DPR memiliki peran penting dalam proses legislasi dan pengawasan eksekutif.

Selain itu, ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili kepentingan daerah dan memiliki peran dalam proses legislasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Parlemen dalam konteks Indonesia adalah lembaga-lembaga seperti DPR dan DPD yang berfungsi sebagai wakil rakyat dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan pemerintahan.

Harian Bangsa, Koran Warga Jatim, Selasa, 10 Juni 2025, mengunggah berita di halaman utama berjudul DPR Diminta Dengarkan Pendapat Purnawirawan. Eks Ketua MK sebut tiga partai politik tolak usulan pemakzulan Gibran.

Berdasarkan informasi yang tersedia, hanya Partai Golkar yang disebutkan menolak usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa Gibran tidak melakukan hal yang dapat menjadi alasan pemakzulan.

Sarmuji juga menambahkan bahwa meskipun Golkar menolak usulan pemakzulan, mereka tetap akan mempelajari surat tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku.

Partai lain yang belum secara eksplisit menolak atau mendukung usulan pemakzulan adalah Partai yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan belum membaca surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan belum menanggapinya.

Pernyataan Said Abdullah beberapa waktu yang lalu bahwa wacana pemakzulan Gibran belum hangat dibicarakan di kalangan anggota Dewan mengandung tiga kemungkinan arti. Pertama, kurangnya perhatian anggota Dewan terhadap isu pemakzulan Gibran yang demikian santer di masyarakat.

Kedua, ada isu lain yang dipandang lebih mendesak atau prioritas sehingga pemakzulan Gibran belum menjadi fokus utama.
Ketiga, pernyataan ini juga bisa berarti bahwa belum ada dukungan yang signifikan dari anggota Dewan untuk membahas usulan pemakzulan Gibran.

Langkah alternatif untuk menekan parlemen agar menyetujui pemakzulan Gibran adalah sebagai berikut.

Pertama, melakukan kampanye publik guna meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap pemakzulan Gibran melalui media sosial, demonstrasi, atau petisi online.

Kedua, mengumpulkan bukti-bukti kuat dan faktual yang mendukung alasan pemakzulan Gibran, sehingga dapat meyakinkan anggota parlemen tentang kebutuhan untuk mengambil tindakan.

Ketiga, melakukan lobi dan advokasi kepada anggota parlemen untuk memahami dan mendukung pemakzulan Gibran melalui pertemuan langsung ataupun surat.

Keempat, bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, kelompok advokasi, atau partai politik lain yang memiliki pandangan serupa untuk meningkatkan tekanan pada parlemen.

Kelima, menggalang opini publik melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, untuk mempengaruhi pandangan masyarakat dan anggota parlemen tentang perlunya pemakzulan Gibran.

Salah satu sumber menyebutkan, MPR akan memegang teguh keputusan KPU perihal Gibran itu. Jika informasi ini benar, berarti MPR satu suara dengan DPR terkait dengan posisi Gibran.

Untuk menembus benteng MPR dan DPR, Dewan Guru Besar Seluruh Indonesia perlu membuat pernyataan sikap dukungan terhadap pemakzulan Gibran, dan mebacakannya di depan Istana Negara dan di depan Gedung DPR.

Sebagai lembaga yang dihormati dan memiliki kredibilitas tinggi, pernyataan sikap dari Dewan Guru Besar akan berdampak signifikan pada opini publik dan proses politik.

Pernyataan sikap ini merupakan bagian dari proses demokrasi, di mana berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan intelektual, menyampaikan pandangan mereka tentang isu-isu penting.

Semoga para aktivis, akademisi, tokoh masyarakat, budayawan, dan tokoh agama serta warga negara Indonesia pada umumnya mewaspadai gelagat DPR maupun MPR yang tidak hendak memakzulkan Gibran.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K